news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Heru Budi Renovasi Rumah Dinas Rp 2,9 Miliar: Perawatan Biasa, Enggak Boleh?

21 Maret 2023 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, buka suara mengenai anggaran renovasi rumah dinasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang mencapai Rp 2,9 miliar.
ADVERTISEMENT
“Itu kan perawatan biasa, tahun-tahun lalu juga ada. Enggak boleh?” kata Heru saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Selasa (21/3).
Sebelumnya, berita acara renovasi rumah dinas ini tertuang dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Nama paket anggaran pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki pagu Rp 2,90 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta 2023.
Rumah Dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Renovasi akan berfokus pada perbaikan arsitektur bangunan seperti perbaikan atap bangunan, dinding, plafon, lantai, dan sebagainya.
Pengadaan anggaran pekerjaan dilakukan dengan metode pemilihan tender yang dimulai sejak Juli hingga Agustus 2023 nanti. Adapun pelaksanaan kontrak kerja baru akan dimulai pada September hingga Desember 2023 mendatang.
Meski tidak tinggal di rumah dinas, Heru sendiri mengaku menggunakan rumah tersebut untuk agenda-agenda tertentu, seperti rapat. Namun menurutnya sejak awal ia menerima rumah tersebut kondisinya memang butuh direnovasi.
Rumah Dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Rumah dinas itu tetap menjadi rumah dinas. Kadang-kacang saya rapat di sana, kadang-kadang ketemu warga, kadang-kadang ketemu kepala dinas, ya ngobrol di sana, tetap dipakai masa nggak dirawat?” kata Heru.
ADVERTISEMENT
“Saya datang ke sana juga perlu dicat, perlu ini itu, kita-kira begitu,” lanjutnya.
Rumah dinas yang digunakan sejak tahun 1949 itu masuk dalam salah satu cagar budaya yang harus direvitalisasi secara berkala. Renovasi ini sudah dianggarkan sejak tahun 2018, namun terpaksa tertunda karena COVID-19.
“Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung. Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat COVID-19,” kata Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta, Sugih Ilman saat dikonfirmasi terpisah di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/3).