Heru Budi soal Pelanggaran Jakpro di Proyek Revitalisasi TIM: Urusan Dirut Lama

25 Juli 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melayat ke kediaman KSP Moeldoko, Menteng, Jakarta, Minggu (12/3).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melayat ke kediaman KSP Moeldoko, Menteng, Jakarta, Minggu (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan kasus PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang terlibat penyelewengan atau pelanggaran tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) dibahas di internal. Ia memastikan hal ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
ADVERTISEMENT
"Ya pasti ditanya sama Inspektorat. Nanti saya tanya ke Iinspektorat ya," kata Heru dalam pernyataannya, dikutip Selasa (25/7).
Heru Budi menilai persoalan tersebut hanya melibatkan Dirut Jakpro terdahulu, saat ini pembangunan TIM sudah rampung.
"Itu pembangunan yang lalu kan, sekarang sudah enggak ada pembangunan. Itu masalah yang pada saat nol pembangunan sampai 100 persen, kan," ujarnya.
"Ya tapi kan pembangunan sudah selesai semua, kan. (Urusan) Dirut yang lama, bukan yang baru," ujarnya.
Seorang warga melintas di depan pembangunan proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Senin (22/3). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi sanksi denda hingga Rp 28 miliar kepada perusahaan yang terlibat revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Denda itu dijatuhkan kepada dua perusahaan, yakni Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Dalam kasus ini PT Jakarta Propertindo (Jakpro) — perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta — juga ikut terlibat sebagai pelaksana tender.
ADVERTISEMENT
Perkara ini berawal dari laporan publik. Dalam persidangan terungkap, Jakpro melakukan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi sah dan dapat dipertanggungjawabkan.