Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi mencabut status PPKM seiring menurunnya angka kasus COVID-19 di Indonesia. Pencabutan PPKM efektif per Jumat, 30 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ucap Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
Di DKI Jakarta, penerapan teknis dari pencabutan status PPKM ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu," ujar PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono , dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Meski status PPKM telah dicabut, Heru tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
"Ini kan kembali normal, tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan. Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti," begitu kata Heru.
ADVERTISEMENT