Hidayat Nur Wahid Minta Polri Tak Tahan Ustazah Kingkin karena Korban Hoaks

18 Oktober 2020 19:19 WIB
Ustazah Kingkin Anida yang ditangkap Bareskrim. Foto: Instagram/@kingkinanida
zoom-in-whitePerbesar
Ustazah Kingkin Anida yang ditangkap Bareskrim. Foto: Instagram/@kingkinanida
ADVERTISEMENT
Politikus PKS Hidayat Nur Wahid meminta Polri tak menahan Kingkin Annida yang seorang guru ngaji dan ustazah yang membina majelis taklim.
ADVERTISEMENT
Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, menyebut Kingkin hanyalah korban hoaks.
"Keadilan hukum harusnya selalu jadi Panglima. Aktivis kemanusiaan Ustazah Kingkin A, korban hoaks. Tak layak ditahan," kata Hidayat seperti dikutip dari akun twitternya @hnurwahid, Minggu (18/10).
Hidayat yang juga anggota DPR dan MPR ini berharap agar Polri bijak menilai sosok Kingkin Annida.
"Aktivis kemanusiaan yang track recordnya dukung demonstrasi yang sejuk dan damai. Beliau anti anarki. Bunga lambang damai dari beliau pernah diterima Polisi. Beliau korban hoaks yang layaknya diayomi," beber Hidayat.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kingkin ditangkap dan ditahan Polri pada 10 Oktober lalu. Kingkin dijerat pidana UU ITE karena dianggap menyebarkan hoaks soal Omnibus Law.
Kingkin pada 5 Oktober memposting 13 poin dalam Omnibus Law yang ternyata hoaks. Kingkin kemudian menghapus postingannya pada 9 Oktober setelah temannya memberitahu bahwa poin itu hoaks.
ADVERTISEMENT
Kingkin sempat disebut Polri bagian dari KAMI, tetapi pengacara Kingkin membantah. Kingkin bukan anggota dan simpatisan KAMI.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: