Hikmahanto Sebut Pernyataan Menlu Retno di Mahkamah Internasional Menggelegar

24 Februari 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Rektor Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana, merespons penyampaian pernyataan lisan Menlu Retno Marsudi pada sidang Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda. Retno menyinggung apartheid Israel terhadap rakyat Palestina.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Retno di ICJ adalah permintaan dari mahkamah itu sendiri. Mereka ingin meminta masukan demi penyusunan fatwa hukum atas kasus genosida Israel di Gaza.
Hikmahanto mengatakan, tindakan Retno pada Jumat kemarin menggelegar. Sidang tersebut digelar terkait upaya genosida Israel di Gaza.
Menlu Retno Marsudi menyampaikan pandangan lisan di depan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). Foto: UN TV
"Menlu Retno Marsudi telah menyampaikan Oral Statement yang menggelegar di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat pukul 12 waktu Belanda," ucap Hikmahanto yang juga Guru Besar Hukum Internasional UI lewat keterangan pers kepada kumparan.
Salah satu poin yang disorot Hikmahanto atas aksi Retno adalah ketika yang bersangkutan menyinggung arogansi Israel yang terus menyerang rakyat Palestina di Gaza. Jumlah korban jiwa operasi militer Israel di Gaza sudah menembus lebih dari 29 ribu jiwa.
ADVERTISEMENT
"Bahkan Menlu menyampaikan pendudukan oleh Israel terhadap Palestina adalah ilegal karena berbagai alasan. Salah satunya pendudukan dilakukan dengan menggunakan kekerasan/senjata yang tidak dibenarkan," jelas Hikmahanto.
Terkait pemberlakuan politik apartheid oleh Israel, Hikmahanto mengungkap pada sidang ICJ Retno meminta kepada Mahkamah Internasional agar menyatakan pendudukan Israel ilegal dan meminta Mahkamah untuk mengakhiri pendudukan Israel.
"Bahkan Menlu meminta Mahkamah Internasional mengakhiri (pendudukan Israel) sekarang juga," ucap Hikmhanto.