Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP ) bersama Kejaksaan Agung kembali melakukan eksekusi penenggelaman terhadap kapal illegal fishing. Kali ini, ada 10 kapal yang ditenggelamkan usai statusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Penenggelaman tersebut dilakukan di Perairan Air Raja, Galang, Batam pada Rabu (3/3).
Penenggelaman kapal illegal fishing sebelumnya dilakukan oleh Susi Pudjiastuti saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. Kebijakan ini sempat terhenti di era kepemimpinan Edhy Prabowo.
Di era Susi, berdasarkan data dari KKP , sejak 2015 hingga September 2019, tercatat ada 558 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan.
Saat ini, kebijakan tersebut kembali dilakukan. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar menjelaskan, penenggelaman ini merupakan upaya KKP dan Kejaksaan Agung untuk memberantas illegal fishing.
"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," kata Antam dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Antam menjelaskan, 10 kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.
ADVERTISEMENT
"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia," ujar Antam.
Antam mengapresiasi jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di pusat maupun daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menegaskan, bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegas Antam.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu (4/3) dan Kamis (5/3). Untuk hari Rabu, ada 4 kapal sedangkan pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.
ADVERTISEMENT
"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.
Selain 10 illegal fishing yang ditenggelamkan di Batam, sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi. Di antaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun).