Kasus Suap Benur, KPK Panggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP

4 Maret 2021 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK masih memerlukan sejumlah kesaksian untuk melengkapi penyidikan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur.
ADVERTISEMENT
Kali ini, KPK memanggil Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya, Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Arik Hari Wibowo, sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (4/3).
KPK juga memanggil 3 saksi lainnya pada hari ini. Mereka adalah Romel Sungoro selaku PNS; Dasep Herdiansyah selaku swasta; dan Eko Irawanto selaku swasta. Ketiganya juga akan diperiksa untuk Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Edhy bersama sejumlah tersangka lain diduga menerima suap yang nilainya miliaran rupiah terkait ekspor benih lobster. Uang yang terkumpul di rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga digunakan sebagai penampung suap mencapai Rp 9,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy Prabowo diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di dalam Kantor Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (27/11). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terkait tersangka pemberi suap, KPK baru menjerat satu orang, yakni Suharjito yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Edhy Rp 2,1 miliar terkait izin ekspor benih lobster.