Hingga Akhir Mei Penerimaan Perpajakan Mencapai Rp 463,5 Triliun

7 Juni 2017 16:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan perpajakan hingga akhir Mei 2017 mencapai Rp 463,5 triliun atau 30,9 persen dari target APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun. Angka itu meningkat 13,9 persen dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp 406,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan dari total realisasi tersebut, penerimaan pajak nonmigas sudah mencapai Rp 396,8 triliun atau 31,2 persen dari target tahun ini Rp 1.271,7 triliun.
Adapun pencapaian pajak nonmigas terdiri dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang tercatat sebesar Rp 238,4 triliun, meningkat 12,7 persen dibanding periode sama tahun lalu Rp 211,6 triliun.
"PPh non migas tumbuh 12,7 persen didukung pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga," kata Robert saat rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) di DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 155 triliun, meningkat 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 600 miliar, cenderung stagnan dibandingkan tahun lalu. Dan pajak lainnya mencapai Rp 2,7 triliun atau tumbuh 10 persen.
"PPN dan PPnBM memberi kontribusi positif dengan pertumbuhan 14,7 persen sejalan dengan tumbuhnya konsumsi dalam negeri," jelasnya
Sementara penerimaan bea dan cukai realisasinya sudah Rp 45,7 triliun atau 23,9 persen dari target Rp 191,2 triliun. Pencapaian tersebut terdiri atas cukai Rp 30,8 triliun, bea masuk Rp 13,4 triliun, dan bea keluar Rp 1,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Ditemui terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yon Arsal menilai realisasi penerimaan tersebut sebenarnya cukup melambat.
Hal itu disebabkan restitusi pajak selama Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun atau naik 17 persen. Meski demikian, pertumbuhan restitusi tersebut melambat dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 35 persen.
Selain restitusi, penyebab melambatnya pertumbuhan penerimaan pajak yakni tarif PPh Final yang menurun dari 5 persen menjadi 2,5 persen. Selain itu, bunga deposito yang menurun juga berpengaruh terhadap penerimaan.
"Kalau bunga deposito masih belum tumbuh, tapi masih zero point something lah. Karena suku bunganya lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya.