news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

HNW Setuju Usul Ambang Batas Koalisi Pilpres 50%: Biar Tidak Ada Koalisi Absolut

4 Maret 2025 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), setuju dengan usulan Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, untuk menetapkan ambang batas gabungan koalisi partai politik pada pemilihan presiden diatur maksimal 50 persen.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya cenderung setuju ada pembatasan supaya dengan demikian tidak terjadi koalisi yang absolut," kata HNW saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Menurutnya demokrasi menjadi tidak sehat ketika ada 1 pihak yang menguasai seluruh partai. Hal ini membuat rakyat menjadi tidak punya pilihan sosok pemimpin.
“Kalau kemudian 1 pihak menguasai semua partai, ya memang rakyat tidak memiliki alternatif pilihan,” katanya.
Wakil Ketua MPR RI itu pun mendorong DPR untuk segera menyusun Revisi UU Pemilu dengan pertimbangan penetapan batas atas koalisi parlemen dan Pilpres ini.
“Jadi menurut saya tetap dibuka alternatif-alternatif pilihan itu dan pembatasan itu menurut saya perlu dikukuhkan melalui UU dan mudah-mudahan kalau dibuat tidak dibatalkan oleh MK,” tuturnya.
Titi Anggraini Foto: Dwi Herlambang Ade Putra/kumparan
Sebelumnya Titi mengusulkan ambang batas atas ini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Salah satu pertimbangannya adalah untuk mengakhiri polemik dominasi kekuatan politik dan terjadinya calon tunggal.
"Lalu juga usulan ambang batas maksimal gabungan parpol dalam pencalonan presiden dan kepala daerah yaitu koalisi pencalonan maksimal 40 atau 50 persen untuk mencegah dominasi kekuatan politik tertentu dan juga terjadinya calon tunggal," kata Titi dalam rapat membahas evaluasi pemilihan serentak tahun 2024 bersama Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/2).