Holywings Kemang Ditutup 3 Hari karena Langgar Prokes

6 September 2021 0:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
zoom-in-whitePerbesar
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta memutuskan menutup bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan karena bar itu melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Satpol PP DKI, Holywings ditutup selama 3 hari. Penutupan dilakukan mulai Minggu (5/9).
"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9)," tulis keterangan Satpol PP DKI Jakarta.
Satpol PP DKI Jakarta menuturkan, sanksi penutupan ini sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI.
Lebih lanjut, Satpol PP meminta seluruh masyarakat DKI mematuhi aturan selama PPKM level 3. Sebab penularan COVID-19 masih terus terjadi.
ADVERTISEMENT
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," tutup Satpol PP DKI.
Sebelumnya, dalam video singkat berdurasi 26 detik di terlihat beberapa anggota kepolisian berada di sebuah bar di daerah Jakarta Selatan tepatnya di daerah Kemang. Belakangan terungkap bar itu adalah Holywings.
Terlihat pengunjung di Holywings membeludak dan melebihi kapasitas. Tidak ada jaga jarak meski Jakarta kini menerapkan PPKM level 3.
Anggota kepolisian tersebut nampak geram dengan peristiwa ini. Mereka menyebut, anak muda di bar itu tidak bisa diajak berkompromi dalam penanganan COVID-19.
"Ini Holywings Kemang, waduh kapan selesainya negeri ini. Kapan selesainya negeri ini, anak mudanya gak ada yang tegas," ucap polisi itu.
ADVERTISEMENT
"Ga ada anak muda mau kerja sama menghapus COVID ini, lihatlah anak muda ini," tambah dia.
Holywing Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9). Foto: Instagram/@satpolpp.dki