Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hotma Sitompul Bantah Terima Rp 3 Miliar dari Juliari Batubara
21 Juni 2021 20:27 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Kasus ini menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Juliari.
Atas perintah Juliari, uang tersebut diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Namun Hotma Sitompul membantah menerima Rp 3 miliar sebagai honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial.
"Tidak pernah terima Rp 3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tahu tidak ada yang terima," kata Hotma saat bersaksi melalui video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Senin (21/6).
Hotma menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Batubara. Juliari didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hotma menjelaskan, dirinya memang dihubungi oleh Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus tersebut meski kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya memakai nama LBH Mawar Saron untuk pembelaan," ungkap Hotma.
Selain itu, Hotma mengaku kenal dengan Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang," kata Hotma.
Meski hakim sudah menyatakan anak tersebut dihukum untuk melakukan rehabilitasi, Hotma mengatakan, jaksa ingin naik banding agar si anak dipenjara.
"Kasihan anak kecil ini, lalu saya bertemu dengan Pak Menteri dan meminta agar Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung agar jaksa tidak banding. Pak Menteri lalu mengatakan kalau saya sulit untuk menghubungi Beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan Beliau agar menghubungi Jaksa Agung," kata Hotma.
ADVERTISEMENT
Hotma menyebut, Juliari tidak menjelaskan siapa Adi Wahyono. Untuk menindaklanjuti pernyataan Juliari, Hotma datang ke Kemensos menemui Juliari tetapi hanya berhasil menemui Adi.
"Saya sampaikan kalau sampai saat ini saya tidak bisa menghubungi Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung," ungkap Hotma.
Lebih lanjut, Hotma menyebut honor untuk dirinya dan tim sudah ia kembalikan ke Kemensos.
"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan anak buah saya Rp 2 juta semua kami kembalikan kepada ibu yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF karena kami pro bono kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," kata Hotma.
Sebelumnya, dalam persidangan PPK pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso membenarkan ia menyerahkan Rp 3 miliar kepada Adi Wahyono sesuai dengan perintah Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Rp 3 miliar pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput orangnya Pak Adi, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.
Dalam sidang pada 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan bahwa uang Rp 3 miliar untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kami perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta kepada Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," kata Adi.