Hotman Minta Ahli Hukum Beberkan Reputasinya di Sidang Praperadilan Nadiem

7 Oktober 2025 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hotman Minta Ahli Hukum Beberkan Reputasinya di Sidang Praperadilan Nadiem
Penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, meminta ahli hukum pidana yang dihadirkannya di sidang praperadilan mengungkapkan reputasinya.
kumparanNEWS
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dihadirkan menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dihadirkan menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, meminta ahli hukum pidana yang dihadirkannya di sidang praperadilan mengungkapkan reputasinya. Ahli hukum itu adalah pengajar dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
ADVERTISEMENT
Chairul dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pembuktian pada hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
"Saudara ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada. Sehebat apa, sih, ahli ini, ada berapa ribu sudah, kasus kamu sebagai ahli?" tanya Hotman mengawali pertanyaannya dalam persidangan.
"Cukup banyak," jawab Chairul.
Hotman pun meminta Chairul menceritakan pengalamannya menjadi ahli sejumlah persidangan kasus dugaan korupsi.
"Bisa diceritakan, kasus-kasus besar seperti, saya ingat Budi Gunawan mantan Menko waktu itu dia sebagai BIN, siapa lagi orang terkenal yang Anda bebaskan berkat kesaksian Anda?" tanya Hotman.
"Mungkin enggak seterkenal Hotman kali, ya. Ada berapa lagi? Coba sebutkan nama-nama. Pengen tahu reputasi ahli ini?" lanjut dia sambil berkelakar.
ADVERTISEMENT
"Ya, Hadi Purnomo, misalnya," jawab Chairul.
"Hadi Purnomo mantan Dirjen Pajak, bebas juga karena kesaksian Anda? Budi Gunawan, itu di pengadilan sini?" tanya Hotman.
"Iya," timpal Chairul.
"Siapa lagi?" cecar Hotman.
"Dahlan Iskan," jawab Chairul.
"Pantas Anda pakai BMW sekarang, ya. Kemarin pun seharian, kita ketemu di PN Pusat juga Anda sebagai ahli untuk impor gula?" tanya Hotman.
"Betul," timpal Chairul.
Konferensi pers Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
Hotman juga menanyakan apakah Chairul menjadi ahli persidangan setiap hari atau tidak. Chairul pun mengaku tidak mengingat lagi jumlah persidangan yang dihadirinya sebagai ahli.
"Hari sebelumnya juga ada sebagai ahli?" tanya Hotman.
"Betul," jawab Chairul.
"Tiap hari?" tanya Hotman.
"Tidak tiap hari," ucap Chairul.
"Berarti ada saking banyaknya sudah tidak ingat lagi?" tanya Hotman.
ADVERTISEMENT
"Tidak diingat lagi berapa jumlahnya," kata Chairul.
"Oke. Sebagai pengantar aja majelis," tutur Hotman.

Kasus Nadiem

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
ADVERTISEMENT
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Nadiem pun kini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya tersebut. Ia meminta hakim memutuskan bahwa status tersangka dan penahanannya oleh Kejagung tidak sah dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT