Hotman: Nadiem Tak Terima Satu Rupiah Pun, Nasibnya Sama Seperti Tom Lembong

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 5 menit

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI
zoom-in-whitePerbesar
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima satu rupiah pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hotman pun menyinggung nasib kliennya sama seperti eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sempat ditersangkakan meski tidak menerima aliran dana korupsi kasus importasi gula.

Adapun kini Tom Lembong telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan telah bebas dari tahanan.

"Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9).

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang," jelas dia.

Dalam kasus itu, Kejagung menyebut bahwa sempat terjadi pertemuan antara Google Indonesia dengan Nadiem, yang membahas produk Google, yakni Chromebook untuk digunakan di Kemendikburistek.

Terkait hal itu, Hotman menyatakan bahwa tidak ada sama sekali keterkaitan antara Google dengan perkara yang menjerat kliennya.

"Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali," tutur dia.

"Terus yang menjual laptop itu adalah vendor. Uangnya ke vendor. Tidak, dan itu adalah resmi harganya e-katalog. E-katalog yang dikelola oleh pemerintah," imbuhnya.

Menurutnya, Google justru memberikan pelatihan kepada vendor pengadaan laptop tersebut dalam penggunaan sistem operasinya.

"Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikirim bukan, yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli. Jadi, dilatih untuk menggunakan sistemnya itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menekankan bahwa vendor pun tidak pernah memberikan uang ke kliennya terkait pengadaan tersebut.

"Jadi satu pun vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim Corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok," paparnya.

"Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapa pun," terang dia.

Peran Nadiem

Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Kejagung menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Nadiem yang masih menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Pertemuan itu untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya yakni program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Program itu bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem dengan pihak Google Indonesia, disepakati bahwa produk dari Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Dalam mewujudkan kesepakatan antara tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, tersangka NAM mengundang jajarannya, di antaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

Saat itu, lanjut Nurcahyo, Nadiem melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya.

Ia mengungkapkan, rapat tersebut untuk membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal tahun 2020 tersangka NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," papar Nurcahyo.

"Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya (ME, Muhadjir Effendy) yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T)," imbuhnya.

Nurcahyo menyebut, Nadiem kemudian memerintahkan bawahannya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, membuat petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah ditentukan untuk ChromeOS.

"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut ChromeOS," ungkap dia.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Pada Februari 2021, Nadiem kemudian justru menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

"Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," terang Nurcahyo.

Akibat perbuatannya, Nadiem kemudian dijerat sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut dengan perannya sebagai Mendikbudristek saat itu.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam kesempatan yang sama.

Kejagung telah terlebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;

  • Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;

  • Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan

  • Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara, Jurist Tan sedang dicari keberadaannya karena sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Akibat perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tanggapan Nadiem

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," ujar Nadiem saat digiring menuju mobil tahanan.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," tutur dia.

Saat berada di dalam mobil tahanan, Nadiem pun menyampaikan pesan kepada keluarganya agar menguatkan diri.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ucapnya.