Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, menjadi pengacara 2 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Jiwasraya . Dua manajer investasi tersebut yakni Sinarmas Asset Management dan MNC Asset Management.
ADVERTISEMENT
"Hotman Paris Hutapea dan tim penasihat hukum hadir di Kejagung mendampingi para direksi atau mantan direksi dan pengurus dari 2 perusahaan manajer investasi," bunyi keterangan pers yang diunggah Hotman Paris dalam akun Instagramnya.
Adapun saat mendampingi kedua korporasi tersebut, Hotman menegaskan Sinarmas Asset Management dan MNC Asset Management telah mematuhi segala ketentuan dalam mengelola reksadana Jiwasraya . Ia menyatakan kedua manajer investasi tersebut telah mematuhi Peraturan OJK Nomor 43​/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Sehingga ia membantah apabila kedua kliennya dianggap tak independen dalam mengelola dana Jiwasraya . Sebab kedua manajer investasi tersebut memang harus mengikuti perintah Jiwasraya lantaran investasi reksadana yang dikelola bersifat single investor.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan collective reksadana, ini single investor. Artinya ibarat Anda kalau punya deposito di bank kan Anda yang kasih instruksi uang mau dikemanakan. Sama dengan ini, karena single investor. Jiwasraya investasi kemana saja dia yang nentuin, karena di POJK 43 disebutkan kalau single investor harus mementingkan kepentingan nasabah. Jadi secara hukum semua dipenuhi aturannya," jelas Hotman.
Sementara terkait Sinarmas Asset Management yang menyetorkan Rp 73,9 miliar ke Kejagung, Hotman menyatakan hal tersebut sebagai sikap kooperatif. Meskipun, kata Hotman, saat ini sudah tidak ada 1 rupiah dana Jiwasraya yang dikelola Sinarmas Asset Management.
"Untuk diketahui yang pernah dikelola hanya 1 reksadana dari Jiwasraya. Sedangkan reksadana lain yang dikelola Sinarmas ada 63 reksadana dengan total dana kelola Rp 30,2 triliun," ucapnya.
Latar Belakang Perkara Jiwasraya
Kasus ini sudah menjerat enam orang yang kini duduk sebagai terdakwa. Mereka ialah Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
ADVERTISEMENT
Lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
Perkara ini terjadi pada periode tahun 2014–2018, saat PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berinvestasi berupa saham dan reksadana. Untuk investasi pada reksadana, pengelolaannya dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi Reksa dana Harga Pembelian Rp.12.704.412.478.238. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara BPK (LHP PKN BPK).
Diduga investasi reksadana Asuransi Jiwasraya pada 13 MI itu dikendalikan oleh Heru dan Benny yang sudah disepakati dengan Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo, melalui Joko Hartono Tirto.
Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan Nasabah/Investor yaitu PT. AJS dalam pengelolaan keuangan Nasabah/PT. AJS.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Penyidik Kejaksaan Agung juga menjerat 13 MI serta Fahri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK sebagai tersangka. Saat ini, Fahri menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK.
Pada tahun 2016, Fahri diduga mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham oleh Heru Hidayat. Namun diduga hal tersebut diabaikan Fahri karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang punya afiliasi dengan Heru Hidayat.
Akibat dari perbuatan Fahri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang terindikasi markup, turut menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
ADVERTISEMENT