Hubungan Pembunuh Tunarungu di Kemayoran dan Korban: Pasangan Gay

13 Desember 2021 16:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran, Senin (13/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran, Senin (13/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Adji Subhi (20) pria pembunuh seorang tunarungu di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia membunuh Yoshi Mahesa Almasinu (31), pria yang dikenalnya sejak 30 November 2021 lewat aplikasi MiChat.
ADVERTISEMENT
Keduanya merupakan pasangan gay. Mereka kerap melakukan hubungan badan setiap kali bertemu.
"Mereka (korban dan pelaku) ini hampir setiap hari tersangka datang ke rumah korban kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri walaupun mereka sejenis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/12).
Zulpan menjelaskan antara korban dan pelaku berkenalan di aplikasi MiChat dengan nama samaran. Adji menggunakan nama 'Dika', sedangkan Yoshi, menggunakan nama 'Yessi bkn wanita'.
"Setelah komunikasi melalui aplikasi tersebut mereka membuat janji, kemudian pelaku mendatangi rumah korban," jelas Zulpan.
Barang bukti kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pelaku mengaku hampir setiap hari menginap di kediaman korban. Hingga pada 8 Desember 2021 niat jahat Adji muncul saat tahu rumah korban sepi.
ADVERTISEMENT
"Mendengar bahwa orang tua korban sakit dan akan dibawa ke rumah sakit, sehingga di rumah tidak ada orang dan saat itu muncul niat daripada tersangka untuk menguasai barang korban," jelas Zulpan.
Pelaku yang gelap mata kemudian menggasak barang berharga milik korban serta membunuh korban dengan menusuk bagian leher dan perut sebanyak 11 kali menggunakan pisau dapur.
"Setelah itu tersangka membersihkan diri, mengganti bajunya dengan baju yang ada di rumah korban, yaitu baju milik korban dan melarikan diri," ucap Zulpan.
Pelaku yang melarikan diri akhirnya berhasil diamankan polisi di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Atas aksinya tersebut AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT