Hukuman Eks PM Korsel Dipangkas Jadi 15 Tahun Penjara Soal Darurat Militer
·waktu baca 2 menit

Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi 15 tahun dari sebelumnya 23 tahun terkait keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer oleh presiden kala itu, Yoon Suk-yeol, pada 2024.
Dalam putusan Kamis (7/5), pengadilan tetap menyatakan Han bersalah karena membantu proses penerapan darurat militer dan gagal mencegah langkah tersebut.
Hakim menyebut Han menggelar rapat kabinet untuk memfasilitasi prosedur hukum pemberlakuan darurat militer, sekaligus mengetahui rencana mantan menteri keselamatan untuk memutus pasokan listrik dan air ke sejumlah perusahaan media selama kebijakan itu berlangsung.
"Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kekuasaan presiden yang salah," kata hakim ketua, dikutip dari Reuters.
"Namun ia meninggalkan tanggung jawab besar itu dan justru bergabung dengan pihak yang terlibat dalam pemberontakan," lanjutnya.
Pengadilan juga menyatakan Han bersalah atas pemalsuan dokumen kepresidenan dan memberikan kesaksian palsu.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan rekam jejak Han selama 50 tahun di pemerintahan, termasuk pengabdiannya di kementerian keuangan dan luar negeri. Pengadilan juga menilai keterlibatan aktif Han dalam rencana Yoon tidak sepenuhnya terbukti.
Han sebelumnya dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Januari lalu. Saat itu hakim menilai ia "menutup mata" terhadap rencana darurat militer.
Han membantah sebagian besar dakwaan dan menyatakan tidak pernah menyetujui ataupun membantu rencana tersebut, meski mengaku menyesal gagal menghentikan Yoon.
Sementara itu, Yoon Suk-yeol telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer dan masih menghadapi sejumlah persidangan lain.
