Hukuman Eks PM Korsel Dipangkas Jadi 15 Tahun Penjara Soal Darurat Militer

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. Foto: Kacper Pempel/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. Foto: Kacper Pempel/REUTERS

Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) memangkas hukuman penjara mantan Perdana Menteri Han Duck-soo menjadi 15 tahun dari sebelumnya 23 tahun terkait keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer oleh presiden kala itu, Yoon Suk-yeol, pada 2024.

Dalam putusan Kamis (7/5), pengadilan tetap menyatakan Han bersalah karena membantu proses penerapan darurat militer dan gagal mencegah langkah tersebut.

Hakim menyebut Han menggelar rapat kabinet untuk memfasilitasi prosedur hukum pemberlakuan darurat militer, sekaligus mengetahui rencana mantan menteri keselamatan untuk memutus pasokan listrik dan air ke sejumlah perusahaan media selama kebijakan itu berlangsung.

"Sebagai perdana menteri, terdakwa memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kekuasaan presiden yang salah," kata hakim ketua, dikutip dari Reuters.

"Namun ia meninggalkan tanggung jawab besar itu dan justru bergabung dengan pihak yang terlibat dalam pemberontakan," lanjutnya.

Seorang pria menyaksikan layar televisi yang menampilkan siaran berita mengenai persidangan mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo (tengah) atas tuduhan membantu pemberlakuan darurat militer, di sebuah stasiun kereta di Seoul (7/5/2026). Foto: Jung Yeon-je/AFP

Pengadilan juga menyatakan Han bersalah atas pemalsuan dokumen kepresidenan dan memberikan kesaksian palsu.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan rekam jejak Han selama 50 tahun di pemerintahan, termasuk pengabdiannya di kementerian keuangan dan luar negeri. Pengadilan juga menilai keterlibatan aktif Han dalam rencana Yoon tidak sepenuhnya terbukti.

Han sebelumnya dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Januari lalu. Saat itu hakim menilai ia "menutup mata" terhadap rencana darurat militer.

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol melambaikan tangan dari kendaraanya saat melintas keluar rumah dinas di Seoul, Korea Selatan, Jumat (11/4/2025). Foto: Jung Yeon-je/AFP

Han membantah sebagian besar dakwaan dan menyatakan tidak pernah menyetujui ataupun membantu rencana tersebut, meski mengaku menyesal gagal menghentikan Yoon.

Sementara itu, Yoon Suk-yeol telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan terkait deklarasi darurat militer dan masih menghadapi sejumlah persidangan lain.