news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hukuman Kebiri Kimia untuk Pemerkosa Anak, Anda Setuju?

27 Agustus 2019 20:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa saat di-release Polres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu. Foto: Misti Prihatini/beritajatim.com
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa saat di-release Polres Mojokerto Kota beberapa waktu lalu. Foto: Misti Prihatini/beritajatim.com
ADVERTISEMENT
Pemerkosa 9 anak di Mojokerto, Aris (20), akan menjalani hukuman kebiri kimia pertama di Indonesia. Ia divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aris. Namun, Jaksa Penuntut Umum menilai putusan itu terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan. Sehingga para hakim memutuskan untuk menambah hukuman berupa kebiri kimia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah inkrah sesuai Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY.
"Kami segera melakukan eksekusi. Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali. Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa,” ungkapnya dilansir beritajatimcom, Senin (26/8/2019).
Berbagai pendapat bermunculan terkait hukuman kebiri kimia ini. Salah satunya datang dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang menyatakan bahwa Kemenkes akan menghormati putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kan, sudah Undang-Undang Dasar. Kalau UU kita harus ikut, kita tidak boleh melanggar UU. Kalau seperti itu ya, saya mendukung. Dan saya juga lihat kasusnya seperti demikian, kita harus hormati,” ujar Nila di gedung Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Senin (26/8)
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia turut angkat bicara lantaran dokter digadang-gadang sebagai eksekutor hukuman kebiri kimia. Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HN Nazar mengatakan bahwa IDI menolak hal itu.
"Perkara teknis itu domainnya eksekutor, jangan dipojokkan bola panas itu ke dokter. Makanya jauh-jauh hari kami katakan menolak sebagai eksekutor," kata Nazar, Senin (26/8).
Di antara pro-kontra yang terjadi, apakah kamu setuju hukuman kebiri?