Hukuman Reynhard Sinaga Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding

17 Januari 2020 12:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reynhard Sinaga.
 Foto: GREATER MANCHESTER POLICE
zoom-in-whitePerbesar
Reynhard Sinaga. Foto: GREATER MANCHESTER POLICE
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut di Inggris pada Kamis (16/1) mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga, pemerkosa ratusan pria di kota Manchester. Hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, karena Reynhard telah menimbulkan kerugian besar terhadap korbannya.
ADVERTISEMENT
Reynhard dikenakan 159 dakwaan, termasuk 136 perkosaan dan delapan percobaan perkosaan, dalam empat pengadilan yang dimulai sejak Juni 2018 dan berakhir Desember 2019. Dia membius para korbannya yang semuanya pria, lalu memperkosa mereka dan merekam tindakan itu dengan ponsel.
Atas kejahatannya, pengadilan memvonis pria Indonesia berusia 36 tahun itu hukuman seumur hidup, dengan peluang pembebasan bersyarat setelah 30 tahun.
Menurut jaksa penuntut Geoffrey Cox, hukuman itu "terlalu lunak". Cox mengajukan banding, meminta Reynhard tidak diberikan kesempatan untuk bebas, dan dipenjara hingga akhir hayat.
Reynhard Sinaga. Foto: Instagram
"Setelah mempertimbangkan dengan saksama detail kasus ini, saya memutuskan hukuman ini diajukan ke Pengadilan Banding," kata Cox dalam pernyataannya, dikutip AFP, Jumat (17/1).
"Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, dalam waktu yang lama, menyebabkan rasa sakit yang parah dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," lanjut Cox.
ADVERTISEMENT
Dalam pengadilan Inggris, banding bisa diajukan oleh jaksa penuntut terhadap vonis pengadilan jika dianggap terlalu ringan. Hukuman seumur hidup tanpa kesempatan bebas jarang dijatuhkan pengadilan Inggris, hanya dilakukan dalam kasus-kasus serius.