Ibu Buang Bayi Terpotong 3 Bagian Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Polisi telah menetapkan Ica (21 tahun) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anaknya yang baru lahir, lalu membuangnya ke jurang di kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Jasad bayi perempuan malang ini saat ditemukan terpotong menjadi tiga bagian. Bagian tubuh yang ditemukan yakni pinggang ke kaki, tangan kiri, dan kepala.
Sementara tangan kanan serta badan masih dicari. Kepada polisi, tersangka mengaku membuang anaknya ke jurang secara utuh. Belum ada keterangan terkait mutilasi.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ibu si bayi,” kata Plt Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar, saat dihubungi kumparan, Minggu (26/10).
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi tidak menampik kemungkinan tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang pembunuhan. Tersangka diketahui sudah berniat membunuh anaknya ketika usia kandungan tujuh bulan.
“Bisa mengarah ke situ. Tersangka dua bulan menjelang melahirkan memukul-mukul perutnya. Dia juga berniat, jika melahirkan, akan membunuh anaknya itu,” ucap Anidar.
Tersangka diketahui melahirkan sendiri pada Kamis (23/10) di kamar mandi rumahnya. Saat bayi menangis, tersangka yang takut ketahuan menyiram anaknya dengan air beberapa kali.
Kepada polisi, usai tangisan anaknya berhenti, tersangka membungkus jasad bayinya dengan daster dan membuangnya ke jurang.
“Pengakuan sementara, dia membuang bayinya secara utuh. Dibuang ke dasar ngarai, tapi beberapa potongan tubuh bayi itu ditemukan di pinggir ngarai,” kata Anidar.
