Ibu Delpedro Nangis Histeris Usai Praperadilan Anaknya Ditolak PN Jaksel

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ibu Delpedro Magda Antista menangis terisak usai praperadilan anaknya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Delpedro Magda Antista menangis terisak usai praperadilan anaknya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ibu dari Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Magda Antista, menangis terisak usai praperadilan anaknya ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sambil menangis histeris, Magda menegaskan bahwa anaknya tak bersalah. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Delpedro adalah untuk membela rakyat.

"Anakku enggak bersalah, anakku enggak bersalah, anakku enggak bersalah, anakku enggak bersalah, anakku enggak bersalah. Anakku hanya membela rakyat," kata Magda sambil terisak, di Ruang Sidang 04 PN Jaksel, Senin (27/10).

Sambil dipeluk oleh sang suami, Deni Rismansyah, Magda terus menangis terisak dan menyebut akan menuntut pihak yang telah menzalimi anaknya.

"Kenapa kalian zalimi? Ku tuntut kalian di akhirat ya Allah. Kalian yang menzalimi anakku akan aku tuntut di akhirat ya Allah," tutur Magda.

"Kalian bisa bersenang di atas penderitaanku ya Allah. Anakku enggak bersalah," imbuhnya.

Sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen melawan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung ricuh Agustus 2025 di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen.

Dengan putusan itu, artinya status tersangka yang disematkan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistiyanto membacakan amar putusannya.

Dalam permohonannya, Delpedro menyebut bahwa Polda Metro Jaya telah sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Lewat pengacaranya, Delpedro juga meminta dirinya dibebaskan dari tahanan.

Ia menilai perbuatan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah sesuai prosedur.

Tak hanya itu, Hakim Sulistiyanto menyebut bahwa Polda Metro Jaya pun telah mengantongi alat bukti sebelum menjerat Delpedro sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Delpedro Marhaen di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Instagram/@yusrilihzamhd

Praperadilan Delpedro

Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro disangkakan melakukan penghasutan terhadap sejumlah pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Hasutan itu diduga dilakukan melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola oleh Delpedro.

Dalam permohonannya, Delpedro pada pokoknya mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka. Ia meminta Hakim PN Jaksel untuk menerima gugatan praperadilan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Namun, kini Hakim PN Jaksel telah memutuskan bahwa gugatan praperadilan tersebut ditolak.