Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ibu hingga Adik Imam Masykur Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Hari Ini
2 November 2023 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, berlanjut hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini. Mulai dari Ibu Imam Masykur, Fauziah, hingga adiknya Imam Masykur.
"Adiknya Imam Masykur, hadir semua, kami minta memang hadir kami koordinasi dengan pihak keluarga yang diwakili pihak pengacara dari Aceh," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi di lokasi sidang, Kamis (2/11).
Ibu Imam Masykur akan didampingi oleh LPSK dalam pemeriksaan di persidangan tersebut.
"Ditemani LPSK ada dua personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur," ucap Riswandono.
Satu saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Khaidar. Dia merupakan penjaga toko obat yang ikut menjadi korban penyekapan dan diperas oleh ketiga oknum TNI tersebut, bersama Imam Masykur.
Dalam kasus ini, ketiga oknum TNI tersebut didakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur hingga tewas. Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
"Pasal kesatu Primer dilanjutkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP," ujar Oditur Militer Letkol chk Upen Jaya Supena.
Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu yang didakwakan, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.
Sedangkan pada Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama akan mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada Lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian akan mendapat ancaman pidana paling lama 7 tahun.