Ibu Penjual Gorengan Dipenjara karena Terima Paket Anaknya yang Ternyata Ganja

1 Agustus 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asfiyatun saat menghadiri sidang vonis secara online di PN Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Asfiyatun saat menghadiri sidang vonis secara online di PN Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asfiyatun (60), seorang ibu pedagang gorengan asal Surabaya harus mendekam di penjara gara-gara menerima paket milik anaknya, Santoso. Belakangan diketahui isi paket tersebut ternyata narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Kasus Asfiyatun disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia divonis 5 tahun penjara. Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, mengajukan banding.
"Saat ini masih proses. Kemarin kita sudah ajukan akta banding, sudah, tinggal memorinya ini belum kita serahkan. Karena kita baru dapat salinan putusan tadi sore. Jadi baru kita buat memori bandingnya," kata Abdul saat dihubungi, Selasa (1/8).
"Mungkin kalau enggak besok, ya, lusa kita serahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Awal mula kasus

Kasus ini berawal saat Asfiyatun sedang berada di rumahnya di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya, Minggu (18/1). Sekitar pukul 00.30 WIB, tiba-tiba ia kedatangan tamu yang mengaku sebagai ibu dari seseorang bernama Priska.
Orang tersebut mengaku telah memesan paket kepada Santoso. Tamu itu juga bilang telah membayar uang sebesar Rp 32,5 juta kepada Santoso. Namun dia tidak mengatakan kepada Asfiyatun apa isi paket tersebut.
ADVERTISEMENT
Tamu yang masih DPO itu mengaku belum menerima paket dari Santoso. Lantas, Asfiyatun menghubungi putranya untuk mengembalikan uang tersebut.
Usai dihubungi ibunya, Santoso malah menyuruh Asfiyatun untuk memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada tetangganya bernama Safi'i. Uang itu digunakan untuk menurunkan paket yang baru saja tiba di rumah mereka.
"Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindahkan dua kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya," ucap Yustus dalam pembacaan dakwaan.
Santoso sengaja menyuruh Asfiyatun menyimpan dua kardus paket di rumah lainnya agar tidak diketahui oleh orang lain. Ibunya yang tidak tahu apa isi paket itu hanya menuruti saja permintaan Santoso.
ADVERTISEMENT
Santoso lalu meminta Safi'i untuk mengirim paket tersebut ke alamat pemesan. Namun belum sempat dikirim, polisi lebih dahulu menggerebek rumah dan menangkap Asfiyatun.
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil penggeledahan, paket itu disimpan di dapur rumah Asfiyatun. Begitu dibongkar, isinya adalah ganja. Asfiyatun lalu diboyong ke kantor polisi dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sedangkan Santoso sudah terlebih dahulu ditangkap dan mendekam di Lapas Kelas I Semarang dengan kasus yang sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias Bu As binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa, saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika, PN Surabaya, pada 24 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengacara Asfiyatun, Abdul Geffar, mengatakan kliennya mengalami tuli sehingga tidak tahu soal paket yang disimpan di rumahnya merupakan ganja.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO. Safi'i yang tetangganya tidak ditangkap," kata Abdul.