Ibunda Hasya soal Status Tersangka Dicabut: Kuasa Allah yang Bekerja

7 Februari 2023 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah dalam kasus kecelakaan, yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
ADVERTISEMENT
Merespon hal tersebut, Ibunda Hasya, Dwi Syaviera (50), mengungkapkan rasa syukur atas dicabutnya status tersangka putranya yang sudah meninggal.
"Alhamdulilah, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja. Kunfayakun, yang tak terjadi terjadilah, terbuka dengan sendirinya tanpa saya harus ngomong apa-apa," kata Dwi kepada wartawan, Selasa (7/2).
Pihak keluarga telah berjuang untuk memulihkan nama baik anaknya hingga akhirnya polisi minta maaf dan mencabut status tersangka Hasya.
Hasya, mahasiswa UI yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi. Foto: Dok. Istimewa
"Yang terpenting saya sudah menjalankan prosedur saya, saya sudah meminta hak saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.
Terkait kelanjutan hukum kasus ini, pihak keluarga memilih untuk menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum.
"Terkait kelanjutan hukum, biarlah masalah itu tim kuasa hukum kami yang paling bisa lah, kita tetap mengikuti kuasa hukum kami," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Namun Dwi memastikan, pihak keluarga akan tetap melanjutkan kasus tabrakan yang menimpa anaknya hingga tuntas.
Usai rekonstruksi ulang kasus kecelakaan ini, polisi akhirnya menemukan novum atau bukti baru. Salah satunya adalah kesalahan administrasi prosedur penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Sejumlah polisi melakukan pengecekan motor yang digunakan mahasiswa UI saat kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik pemuda tersebut.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (6/2).
Truno menjelaskan, pencabutan itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maafnya karena menetapkan Hasya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," kata Truno.