Ibunda Minta Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pembunuhan Berencana

20 September 2023 22:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibunda Imam Masykur, Fauziah bersama tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ibunda Imam Masykur, Fauziah bersama tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait kasus Imam Masykur, pria asal Aceh yang diduga diculik dan disiksa hingga tewas oleh 3 oknum TNI dan 1 warga sipil. Ibunda Imam Masykur, Fauziah, dimintai keterangan hari ini, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya di mana tadi sudah dilakukan pemeriksaan dengan ibu," ujar pengacara Fauziah, Indra Haposan Sihombing kepada wartawan.
Tiga oknum TNI itu: anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka HS; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J. Mereka kini masih diproses pidananya di Pomdam Jaya
Sementara seorang warga sipil yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah kakak ipar dari Praka Riswandi yang bernama Zulhadi Satria Saputra.
Dalam pemeriksaan tersebut, Indra melanjutkan, Fauziah ditanyakan 21 pertanyaan oleh penyidik seputar kejadian yang menimpa anaknya.
Kepada penyidik, Fauziah juga meminta agar para tersangka tak cuma dijerat dengan pasal penculikan dan penganiayaan saja. Melainkan turut dikenakan pasal pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mintakan untuk pembunuhan (Pasal) 338 (KUHP) dan perencanaan (Pasal) 340 (KUHP) diterapkan. Karena kan dia, salah satu tersangka ini yang diduga dilaporkan ini. Dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini (tersangka TNI), banyak saksi yang hadir yang melihat," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sudirman, anggota DPD RI asal Aceh yang juga mendampingi keluarga Imam Masykur sejak kasus mencuat, meminta pengusutan kasus kematian Imam Masykur diusut tuntas.
Ia berharap pengusutan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya bisa berjalan secara transparan dan memenuhi kebutuhan keluarga.
"Ini supaya ada akumulasi sebuah permasalahan, bagaimana riil sebuah permasalahan itu sendiri, dan saya sebagai perwakilan daerah RI mengimbau dan mengharapkan pada penegak hukum harus benar-benar tegak hukum ini dan harus menjadi satu pembelajaran bagi kita semua, kami sepakat (Pasal) 340 (KUHP) harus diterapkan," kata Sudirman.
ADVERTISEMENT
Praka Riswandi dan dua anggota TNI lainnya menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur, seorang warga Aceh yang merantau ke Jakarta, dengan motif minta tebusan Rp 50 juta.
Kasus ini mencuat setelah beredar video penyiksaan terhadap Imam Masykur yang dituduh sebagai penjual obat ilegal. Video juga diunggah oleh anggota DPR Komisi III (Hukum) Ahmad Sahroni. Namun, TNI menyebut video itu hoaks.
Panglima TNI prihatin atas kasus kekerasan yang dilakukan prajurit TNI tersebut dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati.