ICJR Rapat Bareng Komisi III DPR, Beri Masukan untuk RUU Penyesuaian Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III DPR bersama Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) terkait masukan DIM RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR bersama Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) terkait masukan DIM RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). RDPU terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas disahkannya UU KUHP dan KUHAP yang baru.

Peneliti ICJR Ajeng Gandini Kamilah menyebut perlu adanya harmonisasi aturan pidana di berbagai undang-undang maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait RUU Penyesuaian Pidana. Ia menyebut banyak perda yang tumpang tindih dengan KUHP.

Ia menjelaskan telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah Perda yang mengandung ketentuan terkait privasi seksual, terutama mengenai zina dan kohabitasi.

Hasilnya, ICJR menemukan sejumlah perda yang aturannya tumpang tindih dan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP 2023.

"Kalau yang zina itu ada 7 persen, ada 25 Perda tersebar di Indonesia. Lalu ada ada 13 Perda yang mengatur kohabitasi, dan ada 356 Perda yang 89 persen di antaranya mengatur muatan privasi seksual lainnya," kata Ajeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

"Yang mana, itu semua sebenarnya ketika KUHP itu berlaku, Peraturan Daerah ke depannya harapannya tidak lagi mengatur hal tersebut, karena semuanya sudah diatur dalam KUHP 2023," sambungnya.

Pihaknya juga memetakan sekitar 140 undang-undang dengan 61 pasal dalam KUHP yang perlu penyesuaian. Empat kategori utama yang dikaji yakni perbaikan typo (salah tulis), inkonsistensi pasal, penghapusan minimum khusus, dan revisi substansi.

“Yang pertama, typo, perbaikan typo atau kesalahan penulisan itu ada sekitar 29 pasal, dan ini sudah berangsur diadopsi dalam RUU Penyesuaian Pidana yang diserahkan Senin kemarin,” kata Ajeng.

“Lalu ada beberapa perbaikan inkonsistensi pasal, berupa kekeliruan rujukan, yang pas kita cek ternyata rujukannya tidak benar,” lanjutnya.

Ajeng juga menyoroti ketentuan minimum khusus yang masih ditemukan dalam undang-undang yang dicabut oleh KUHP, seperti LPSK, sehingga perlu diselaraskan agar hanya berlaku untuk tindak pidana khusus tertentu.

“Yang mana sebenarnya kita dorong minimum khusus ini hanya berlaku untuk tindak pidana khusus, kecuali narkotika,” ungkapnya.

Dua undang-undang penting disebut terdampak oleh RUU Penyesuaian Pidana, yakni UU P3 dan UU Pemda. Ajeng menilai penting untuk memberi pedoman kepada pemda agar tidak lagi mencantumkan sanksi pidana yang telah diatur dalam KUHP.

“Karena nanti Peraturan Daerah yang ke depan, tidak lagi mengatur pidana yang sudah ada dalam KUHP. Nah, kita perlu memastikan dalam RUU Penyesuaian ini menjadi pedoman bagi bahkan para pemimpin daerah begitu ya,” tutur Ajeng.

“Dan Kemendagri untuk melihat kembali jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ingin masih dapat mencantumkan ketentuan pidana, diharapkan untuk itu bukan lagi hal yang sudah diatur dalam KUHP,” sambung dia.

ICJR juga mendorong perubahan pidana kurungan menjadi pidana denda, dengan kategori maksimal, kategori tiga.

“Dan kami menemukan juga adanya Perda yang mencantumkan kurungan dan pidana denda itu dengan persamaan. Jadi kita dorong untuk ketentuan pidana kurungannya itu dihapuskan, dan pidana denda diubah menjadi paling banyak kategori tiga,” kata Ajeng.

Catatan ICJR Terhadap Substansi KUHP

Beberapa hal disebut telah diakomodasi, tetapi ICJR masih memberi catatan penting terkait substansi dalam KUHP, terutama soal korporasi, restitusi, hingga pelaksanaan pidana mati.

Ajeng mengusulkan penghapusan ayat 2 pertanggungjawaban korporasi. Selain itu, mereka menyoroti polemik terkait pidana tambahan berupa ganti rugi yang dapat berbenturan dengan mekanisme restitusi.

“Ketika seseorang misal kasus pelecehan seksual dipidana mati, dia tidak akan bisa diberikan Pasal 66 ayat 1 ini. Karena pidana tambahan tidak boleh diberikan ketika orang diberikan sanksi pidana maksimum, seperti seumur hidup atau hukuman mati,” tutur Ajeng.

Ajeng menilai restitusi bukan bagian dari rezim hukuman, melainkan perlindungan korban, sehingga harus diperlakukan berbeda.

Pidana Mati: Masa Percobaan dan Syarat Eksekusi

ICJR mengusulkan revisi terhadap sejumlah pasal mengenai pidana mati, termasuk:

  • Pasal 69 ayat 1: masa perubahan pidana diusulkan dari 10 tahun menjadi 5 tahun, sesuai dasar Keppres 174/1999.

  • Pasal 100: ICJR menolak keterlibatan Mahkamah Agung dalam penilaian masa percobaan pidana mati, karena dianggap menyerupai grasi.

“Jadi ini sebenarnya proses bagaimana pemerintah melaksanakan masa percobaan pidana mati, jadi bisa langsung ke Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) sebenarnya. Karena yang dilihat adalah program pembinaannya, sikap dan perbuatan terpujinya apakah checklist asesmennya terpenuhi atau tidak,” jelas Ajeng.

Penegasan HAM Berat dan Pasal-Pasal Krusial Lain

ICJR juga menyoroti Pasal 599a terkait tindak pidana HAM berat yang perlu ditegaskan berlaku surut sebagaimana prinsip dalam UU Pengadilan HAM sebelumnya. Ajeng meminta hal tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam KUHP.

“Untuk itu perlu ketentuan yang terkait berlaku surutnya, tindak pidana berat terhadap HAM ini perlu ditegaskan di sini,” ujar Ajeng.

Selain itu, Ajeng juga menyoroti Pasal 264 tentang berita bohong yang substansinya dinilai masih sama dengan aturan dalam UU 1/46 yang telah dibatalkan MK.

“Padahal ini mengandung substansi pasal yang sama gitu dengan Undang-Undang 1/46 yang telah dihapus berdasarkan putusan MK. Jadi kita dorong ini untuk dihapus,” tandasnya.