Lipsus Terjerat Tuduhan Makar

ICJR: Sekadar Demonstrasi Tak Bisa Kena Pasal Makar

20 Mei 2019 15:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lipsus Terjerat Tuduhan Makar. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lipsus Terjerat Tuduhan Makar. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
Gelombang pemeriksaan dan penangkapan berlangsung menjelang pengumuman hasil real count Pemilu Presiden 2019 oleh KPU pada 22 Mei—yang juga dijadikan momen bagi sebagian pendukung Prabowo untuk menggelar aksi massa “melawan kezaliman rezim pengkhianat” di depan kantor KPU.
Dari poster-poster yang beredar cepat via pesan singkat dan medsos itu, Aksi 22 Mei mendapat beberapa sebutan, antara lain “Ifthor Akbar 212” dan “Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat”. Yang pertama berstempel “Komando HRS”; yang kedua berstempel “Presidium GNKR”—dan disebut koordinatornya bakal berjalan damai tanpa melanggar aturan apalagi merusuh.
Undangan Aksi 22 Mei. Foto: Dok. Istimewa
Nama “Gerakan Kedaulatan Rakyat” sempat didengungkan Amien Rais, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, pada 14 Mei, dalam konferensi pers BPN Prabowo-Sandi di Grand Sahid Jaya.
“Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara people power. Kita tidak gunakan people power, tapi Gerakan Kedaulatan Rakyat,” kata Amien di sela acara yang disebut kubu 02 sebagai Simposium Mengungkap Fakta Kecurangan Pilpres 2019 itu.
Sejak sebulan sebelumnya, tepat di hari pencoblosan pemilu 17 April, Eggi Sudjana memang getol memekikkan kata “people power”.
“Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi ikuti konteks-konteks, tahapan-tahapan, karena ini sudah kedaulatan rakyat. Mungkin ini cara dari Allah. Prabowo dilantik tidak harus tunggu 20 Oktober,” kata Eggi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4 Jakarta Selatan, saat sang calon presiden mendeklarasikan kemenangan.
Dua hari kemudian, ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghasut dan merencanakan makar. Eggi menyerukan people power sebagai bentuk protes karena menurutnya Pilpres berlangsung curang.
“Ini bukti nyata people power walaupun belum banyak. Inilah bentuk people power yang sesungguhnya, bukan people power untuk makar. Takbir!” ujar Eggi lagi ketika berorasi dalam demonstrasi di depan Gedung Bawaslu pada 9 Mei.
Pada hari yang sama, Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Lima hari sesudahnya, 14 Mei, dia ditangkap saat sedang diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution, berpendapat jerat pasal makar untuk kliennya terkesan janggal. Sebab, Eggi semula dilaporkan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pelapornya adalah seorang bernama Supriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf.
Pasal 160 KUHP itu berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Mayor Jenderal TNI Purn. Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kasus dugaan makar juga membuat sederet tokoh lain dari kubu Prabowo diperiksa—atau akan diperiksa—kepolisian. Sebut saja Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, politikus senior Gerindra Permadi, Juru Bicara BPN Lieus Sungkharisma, dan Amien Rais.
Penggunaan pasal makar ini menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju bisa jadi tak tepat. Ia juga khawatir ke depannya pasal tersebut menjadi pasal karet yang berpotensi menjerat oposisi atau aktivis yang berseberangan dengan pemerintah.
Anggara menilai kepolisian perlu berhati-hati menerapkan pasal makar. Jangan sampai timbul persepsi pasal itu digunakan sewenang-wenang. Berikut wawancara kumparan dengan Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, Jumat (17/5):
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Seperti apa sesungguhnya makar dalam perspektif hukum Indonesia?
Kita lihat dulu dari sisi sejarah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bahasa dasarnya masih menggunakan Bahasa Belanda. Dalam bahasa aslinya itu, makar disebut aanslag. Dalam Bahasa Inggris disebut assault atau attack yang artinya serangan. Jadi sifatnya violence atau kekerasan.
Maka kalau kita kembali ke makna aslinya, orang demonstrasi atau menggulingkan pemerintahan itu tidak bisa kena aanslag. Cuma, karena sekarang praktik penegakan hukumnya banyak kekeliruan, orang jadi mudah kena pasal makar.
Misalnya, orang yang hanya teriak “merdeka” atau mengibarkan bendera Papua (Bintang Kejora), Republik Maluku Selatan (RMS), bisa jadi kena makar. Kalau seperti itu, persoalannya bukan di rumusan, tapi di praktik penegakannya.
Maksud Anda, praktiknya salah?
Jadi kalau kita balik ke makna aslinya, yaitu serangan, maka tindakan makar itu harus ada permulaan pelaksanaan. Permulaan pelaksanaannya dalam bentuk apa? Dalam bentuk persiapan untuk melakukan serangan tadi.
Misal, kalau mau menggulingkan presiden, berarti dia harus punya rencana pelaksanaan. Contoh, mempersiapkan senjata atau mungkin ada detail rencana. Itu perbuatan pelaksanaan. Soal terjadi atau tidak, itu soal yang lain.
Apakah demonstrasi bisa kena makar? Bisa kalau ada serangan. Misal, sekelompok tentara bersenjata demonstrasi, tiba-tiba lewat iring-iringan presiden dan mereka kemudian menyerang. Itu makar.
Tapi kalau cuma demonstrasi biasa, kemudian let’s say mereka mengatakan “Papua merdeka” atau “people power”, itu hal biasa aja. Tidak bisa dikenakan pasal makar.
Kalau ada pelanggaran-pelanggaran soal tata cara demonstrasi, misalnya disuruh bubar tapi tidak mau, itu bisa dijerat pasal-pasal lain, misalnya dalam konteks UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi tidak makar.
Jerat Pasal Makar Foto: Basith Subastian/kumparan
Apakah KUHP mengatur ketat pasal makar?
KUHP-nya nggak karet. Praktiknya yang karet. Intinya, kalau ada permulaan rencana, misalnya sedang merencanakan membeli senjata dalam jumlah besar, itu bisa dikatakan makar.
Karena pasal makar fokusnya ke serangan yang bersifat violence. Jadi bukan hanya mengerahkan orang untuk demonstrasi, karena demonstrasi itu bagian dari penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.
Kalau begitu, Eggi Sudjana dan Kivlan Zen bisa dijerat pasal makar, tidak?
Saya nggak tau apakah ada perbuatan permulaan pelaksanaannya. Saya tidak punya pengetahuan cukup apakah polisi misal menemukan dia menyiapkan milisi atau membeli senjata dalam jumlah besar. Sampai sekarang juga nggak ada informasi itu. Kalau misalnya itu benar, Eggi Sudjana dan Kivlan Zen baru bisa kena makar. Tapi kalau cuma mengorganisir orang untuk demonstrasi, itu bukan makar.
Jadi, seperti tadi Anda katakan, seruan “people power” saja tak cukup untuk menjerat seseorang dengan pasal makar?
Iya, itu biasa aja. People power itu seruan politik. Sebenarnya kalau kita mau balik lagi ke Undang-Undang Dasar, disebutkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Artinya, semua lembaga negara yang disebutkan dalam UUD itu melaksanakan yang namanya kedaulatan rakyat. Di dalamnya ada KPU, DPR, MA, MK dan sebagainya.
Pertanyaannya adalah: kalau kita tidak percaya terhadap salah satu lembaga negara yang tercantum dalam UUD, apa boleh disebut makar? (Jawabannya): enggak.
Kecuali kalau ketidakpercayaan itu menggerakkan seseorang untuk menyusun rencana serangan seperti juga tadi Anda sebutkan, ya?
Polisi mungkin punya informasi intelijen sehingga mereka bisa memperkirakan bahwa akan terjadi eskalasi. Walaupun kalau menurut pendapat saya pribadi, tidak ada faktor seperti di tahun 1998.
Menurut saya, itu demonstrasi biasa, cuma bungkusnya dengan people power. Tapi tidak seperti people power di tahun 1998 atau Arab Spring. Nggak seperti itu.
Kalau mengancam memenggal kepala presiden, apakah itu makar?
Enggak. Menyebalkan iya, tapi bukan makar. Itu bagian dari kegagalan pendidikan kita untuk menghormati norma-norma. Ucapannya memang kasar, tapi belum tentu makar.
Bisa jadi masuk percobaan pembunuhan, walau harus dilihat lagi betulkah dia sedang mempersiapkan pembunuhan, atau dia hanya teriak-teriak di kerumunan massa dan sedang merasa jadi hebat. Tapi apakah dia punya kemampuan untuk melakukan hal itu (memenggal kepala Presiden)?
Seorang pria, HS, ditangkap polisi dan dijerat Pasal Makar KUHP dan Pasal 27 UU ITE karena mengancam memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu beredar dalam video yang viral di media sosial.
Mungkinkah pasal makar dipakai sebagai shock therapy untuk meredam aksi massa?
Bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Intinya kita menolak penggunaan kekuasaan yang berlebihan. Bagaimanapun juga penggunaan instrumen pidana untuk hal-hal yang sebenarnya tidak perlu digunakan itu sudah penggunaan kekuasaan berlebihan.
Jadi menurut Anda polisi dalam hal ini berlebihan?
Iya, menurut saya polisi terlampau berlebihan dalam menggunakan hukum pidana. Yang seharusnya digunakan oleh kepolisian adalah memfasilitasi penyampaian pendapat supaya berjalan lancar dan tertib.
Gerakan 212 juga bisa berjalan dengan baik. Ya seperti itu saja, nggak usah dihadapi dengan makar dan segala macam.
Aksi 212 di Monas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Prinsip utama hukum pidana itu ultimum remedium—prasarana terakhir ketika cara lain tidak bisa lagi digunakan. Nah, ini bukan lagi ultimum remedium, tapi primum remedium—sarana utama untuk mengatasi hal-hal yang seharusnya tidak perlu dengan hukum pidana.
Sebenarnya dulu kita punya pasal Pasal 153 bis tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Pasal itu didakwakan pada Bung Karno dan Bung Hatta saat mereka diadili di Bandung dan Den Haag. Tapi pasal itu dihapus oleh Bung Karno lewat UUD 1945. Artinya, di zaman kolonial kita punya instrumen itu, tapi sekarang tidak punya lagi.
Tapi kalau cuma omong pemerintah zalim dan lain-lain, saya rasa semua demonstrasi banyak yang omong begitu. Demonstrasi buruh juga kadang kita dengar seruan kayak gitu. Itu hal biasa dalam situasi demonstrasi.
Penggunaan hukum pidana berlebihan ini bisa membahayakan kebebasan berpendapat di muka umum?
Bisa jadi. Kalau ada demonstrasi, misal dari teman-teman buruh atau pegiat lingkungan yang menolak proyek pembangunan, bisa juga dibilang makar.
Bahkan di zaman Belanda, pemerintah kolonial tidak menggunakan makar terhadap para pemimpin kemerdekaan. Bung Karno dan Bung Hatta tidak didakwa makar. Artinya, pemerintah kolonial sendiri hati-hati dalam menggunakan pasal makar ini kalau tidak ada bukti yang menjurus ke perbuatan makar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten