ICW Datangi Bareskrim untuk Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (8/9). Kedatangan mereka untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, laporan mereka terkait komunikasi yang dibangun Lili dengan pihak yang berperkara di KPK. Dia diduga membocorkan kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kasus tersebut memang sudah ditangani Dewan Pengawas KPK. Namun, terdapat Undang-undang yang dilanggar Lili dan berpotensi pidana.

“Dugaan pelanggaran hukum Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK. Kita tahu beberapa waktu lalu Dewan Pengawas [KPK] telah menyatakan pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi berat. Yang menarik dari putusan tersebut menemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK,” kata Kurnia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9).

kumparan post embed

Kurnia menuturkan, pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serius oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Polri.

Menurutnya, sangat disayangkan bila laporan tersebut ditolak seperti pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

“Kami berharap Kapolri dan jajarannya agar bekerja profesional dan independen tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami berharap Lili segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kurnia.

Kurnia meyakini bila Polri serius mengusut kasus itu dan menetapkan Lili jadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan Wakil Ketua KPK itu terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Lili Siregar kalau nanti ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam pidana penjara 5 tahun,” tandasnya.