ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Pemerasan Kepsek oleh Kajari Indragiri Hulu

19 Agustus 2020 10:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
ICW menilai KPK layak untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu. Saat ini, kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Kasus itu menyeret 3 pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sementara penanganannya pun oleh kejaksaan.
"ICW khawatir penanganan perkara tersebut ditujukan untuk melindungi oknum Jaksa yang diduga terlibat," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (19/8).
KPK juga dinilai layak menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan penegak hukum. ICW merujuk pada historis pembentukan KPK yakni kegagalan instansi penegak hukum lain dalam mengungkap perkara korupsi.
Kasus dugaan suap pejabat Universitas Negeri Jakarta pun dinilai ICW bisa menjadi contoh. Kasus yang bermula dari OTT KPK itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kini, kasus dihentikan karena dinilai tak ada cukup bukti terkait tindak pidana korupsi.
"Saat perkara tersebut dilimpahkan ke penegak hukum lain kerap kali menuai problematika di tengah masyarakat. Bukan tidak mungkin, kasus yang sebenarnya sudah terang benderang masuk pada ranah pidana dan memenuhi unsur Pasal dalam UU Tipikor malah dihentikan," ungkap Kurnia.
Kurnia Ramadhan, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Alasan penguat lainnya bahwa kasus dugaan pemerasan ini dinilai layak diambil alih ialah, KPK pun sempat ikut menyelidiki perkara tersebut. Bahkan penyelidik KPK sudah memeriksa para kepsek itu.
ADVERTISEMENT
Namun, di saat KPK masih menyelidiki, Kejaksaan Agung sudah bergerak menetapkan tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan sudah atas koordinasi dengan KPK.
"ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," ujar Kurnia.
"Terlebih lagi, sempat beredar informasi bahwa KPK telah memulai untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Sehingga tidak ada urgensinya jika perkara tersebut kembali justru dikembalikan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Pemerasan terkait BOS

Kasus dugaan pemerasan ini menyeret 3 pejabat Kejari Indragiri Hulu jadi tersangka. Mereka ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Hayin Suhikto; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Ostar Al Pansri; dan Kasubsi Barang Rampasan Kejari, Rionald Feebri Rinando.
ADVERTISEMENT
Diduga, mereka pemerasan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah. Setiap kepsek diduga dipaksa menyetor sejumlah uang sebesar Rp 10-15 juta.
Berdasarkan perhitungan sementara, diduga uang hasil pemerasan nilainya mencapai Rp 650 juta.