ICW Desak KPK Bongkar Kasus Pajak: Terkait 3 Korporasi Besar, Nilai Suap Rp 50 M

Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Sebab, kasus ini diduga melibatkan 3 perusahaan besar dengan nilai suap yang fantastis.
"KPK telah menetapkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka," kata peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/3).
"Penetapan tersangka sepatutnya menjadi momentum untuk menuntaskan skandal-skandal perpajakan," imbuh dia.
Kasus suap ini diduga terkait dengan pengurusan pajak korporasi. Diduga, pihak pemberi suap ialah empat orang konsultan pajak.
ICW menyebut diduga ada tiga perusahaan besar yang terlibat dalam rasuah ini. "Nilai suap ditengarai mencapai Rp 50 miliar," kata Egi.
ICW mencatat, kasus korupsi di sektor pajak ini bukanlah yang pertama. Egi mengungkapkan bahwa setidaknya dalam kurun 2005-2019, ada 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan kongkalikong antara pemerintah dengan swasta. Total nilai suapnya bahkan hingga Rp 160 miliar.
Terkait kasus teranyar ini, ICW menilai KPK harus menuntaskannya. Pertama, KPK dinilai harus mengusut tuntas aktor-aktor lain dalam perusahaan penyuap para tersangka.
Selain itu, ICW menilai KPK harus menelisik kemungkinan adanya pegawai Ditjen Pajak lain yang terlibat.
"Ketiga, KPK terus memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang diduga memberi suap. Terdapat 165 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pungutan pajak berpotensi tinggi, namun baru tiga yang diusut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. PT Jhonlin Baratama diketahui dimiliki oleh salah seorang pengusaha besar pertambangan, yaitu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji isam," papar Egi.
Keempat, KPK dipandang harus menelusuri dugaan pencucian uang tersangka dari Ditjen Pajak. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan-penerimaan suap dari pihak lain.
"Jika telah terjadi suap berulang kali kepada pejabat pajak, maka sistem pengawasan internal yang berjalan saat ini gagal mencegah penyelewengan. Maka pada tataran tata kelola di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu mereview kembali dan membenahi sistem pengawasan internal di DJP (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan agar wilayah rawan suap di lingkungan DJP dapat dipetakan dan dibenahi," kata Egi.
Kasus Pajak ini masih dalam tahap penyidikan KPK. Namun, KPK belum menjelaskan lebih rinci soal tersangka maupun konstruksi perkara. Hal ini terkait kebijakan baru pimpinan KPK. Yakni pengumuman penyidikan kasus baru akan dilakukan saat tersangka sudah ditahan atau ditangkap.
Tanggapan Bank Panin
Terkait nama korporasi yang dikaitkan dengan perkara ini, Bank Panin sudah angkat bicara. Direktur Utama Bank Panin, Herwidayatmo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
Dia melanjutkan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak Bank Panin, maka pihaknya menegaskan untuk tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Namun, Herwidayatmo membantah jika Bank Panin memberikan hadiah atau janji kepada dua pejabat pajak. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, Bank Panin selalu menjalankan prinsip perusahaan secara baik atau good corporate governance.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance (GCG)," tambahnya.
kumparan masih belum mendapatkan konfirmasi dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations terkait berita ini.
