ICW Dorong KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Kasus Edhy Prabowo

16 Maret 2021 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk segera memeriksa Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar terkait kasus ekspor benih lobster. ICW menilai keterangan mantan Kabareskrim layak didengarkan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Nama Sekjen KKP sempat disinggung KPK saat menyita uang Rp 52,3 miliar. Uang diduga berasal dari para eksportir benih lobster untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Sekjen KKP Antam Novambar. Instruksi itu ialah surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Padahal, diduga tidak ada aturan penyerahan jaminan bank itu.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
Kurnia menilai hal tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kasus. Pemeriksaan dinilai perlu untuk memperjelas maksud di balik perintah Edhy Prabowo terkait Bank Garansi.
"Sebab, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.
Menteri KKP Edhy Prabowo menghadiri Marine and Fisheries Business Invesment Forum (MFBIF), Jumat (13/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ia kemudian menyinggung dalam hukum pidana dikenal dengan konsep penyertaan yang tertera dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Aturan itu menjelaskan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana termasuk: 1) orang yang melakukan; 2) yang menyuruh melakukan; 3) turut melakukan.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini, Edhy disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain, baik internal Kementerian atau pihak swasta, yang juga terlibat dalam perkara ini dengan peran-peran tertentu," pungkasnya.
Selain itu, Kurnia juga mengingatkan kepada jajaran di KPK terutama pimpinan dan deputi penindakan, agar tidak menghalang-halangi proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik.
"ICW juga turut mengingatkan jajaran KPK, terutama Pimpinan dan Deputi Penindakan, agar tidak menghalang-halangi proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik. Sebab, berkaca pada penanganan perkara lain –suap pengadaan paket sembako dan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI Harun Masiku- ada banyak kejanggalan yang tampak secara terang benderang oleh publik," kata Kurnia.
Kurnia Ramadhan, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Rangkaian kejanggalan itu diduga dilakukan oleh oknum internal KPK sendiri yang tidak menginginkan pihak-pihak tertentu diproses hukum," sambungnya. Namun, Kurnia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud pernyataannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder untuk ekspor. Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Petugas menyusun uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK
Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.
ADVERTISEMENT
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama. Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.