ICW ke Mahfud MD: 100 Hari Kerja Perppu KPK Tak Terbit, Mundur

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Indonesia Corruption Watch (ICW), mendorong agar Menkopolhukam Mahfud MD mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

ICW bahkan meminta Mahfud agar turun dari jabatannya apabila dalam 100 hari tidak ada perubahan yang signifikan terkait penguatan KPK. Menurutnya, Menkopolhukam bisa mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik Hukum dan HAM," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

"Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri. Jika tidak bisa menyelamatkan KPK," tegas Kurnia.

Kurnia menilai bahwa 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Menkopulhukam agar Presiden menyetujui penerbitan Perppu KPK.

"Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari untuk bisa dorong Presiden untuk keluarkan Perppu," tuturnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, UU KPK yang awalnya tercatat sebagai UU Nomor 30 tahun 2002, berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui UU tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya. Hal itu sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pemberlakuan UU tersebut disoroti oleh banyak pihak karena dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Setidaknya ada 26 poin revisi yang dinilai mampu melemahkan KPK.