ICW: Kenapa Nama Herman Hery dan Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan Juliari Batubara?

22 April 2021 18:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III Herman Hery di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10/2019).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III Herman Hery di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya nama 2 politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, di dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Mensos Juliari Batubara. Padahal, nama Herman dan Ihsan sempat muncul dalam persidangan dengan terdakwa 2 penyuap Juliari.
ADVERTISEMENT
Adapun Herman Hery merupakan Ketua Komisi III DPR. Sementara Ihsan Yunus merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini menjadi anggota Komisi II DPR usai kasus bansos terungkap.
"ICW mempertanyakan kenapa dalam dakwaan Juliari kembali dihilangkan nama-nama politisi yang diduga memperoleh paket besar dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos, seperti Herman Hery dan Ihsan Yunus," tanya peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Dalam persidangan 2 terdakwa penyuap Juliari, Herman dan Ihsan disebut memiliki jatah kuota penyedia bansos COVID-19. Hal tersebut berdasarkan keterangan eks PPK Kemensos, Adi Wahyono. Disebutkan ada 1 juta paket terkait Herman Hery, sedangkan Ihsan Yunus 400 ribu paket.
"Semestinya dakwaan Juliari tidak hanya menitikberatkan pada dugaan penerimaan suapnya saja, namun harus lebih jauh, yakni mengungkap skandal awal pembagian jatah pengadaan bansos kepada beberapa pihak," kata Kurnia.
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Kurnia mengatakan, apabila dugaan kepemilikan jatah bansos tersebut benar, patut dipertanyakan apa yang mendasari pemberian paket tersebut. Apakah ada nepotisme dan sebagainya dalam praktik itu. Begitu pula kemampuan perusahaan politikus itu dalam pengadaan paket bansos.
ADVERTISEMENT
Kurnia pun mempertanyakan lebih jauh mengenai keterlibatan Ihsan Yunus. Sebab dalam rekonstruksi, operatornya bernama Agustri Yogasmara, disebut menerima aliran dana senilai Rp 6,7 miliar dan 2 sepeda brompton dari Harry Van Sidabukke. Harry merupakan pengusaha yang menyuap Juliari.
"Berangkat dari kejanggalan di atas dan praktik berulang hilangnya nama-nama dalam dakwaan, maka dapat disimpulkan KPK sejak awal hanya berani membongkar perkaranya saja, namun takut atau enggan untuk menuntaskannya," kata Kurnia.
"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas tidak hanya menjadi penonton saja. Namun harus mengambil inisiatif dengan menginvestigasi persoalan kebiasaan KPK yang akhir-akhir ini sering melenyapkan nama dan peran pihak tertentu dalam surat dakwaan," sambungnya.
Dalam perkara ini, Ihsan Yunus pernah diperiksa KPK. Kediamannya pun sempat digeledah meski penyidik tak menemukan bukti. Sementara Herman Hery belum pernah diperiksa dalam kasus bansos ini.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Tanggapan KPK

KPK buka suara mengenai tak adanya nama Herman dan Ihsan di dakwaan Juliari. Ali menyatakan surat dakwaan sudah disusun berdasarkan pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," kata Ali.
"Alat bukti yang dimiliki KPK di antaranya saksi maupun alat bukti lain akan dipaparkan Tim JPU di depan majelis hakim nantinya," sambungnya.
Eks Menteri Menteri Sosial Juliari P Batubara (kedua kanan) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Ali mengajak masyarakat agar mengawal proses persidangan tersebut. Ia memastikan apabila kemudian fakta persidangan disimpulkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, KPK bakal mengembangkan perkara tersebut.
"Siapa pun dapat ditetapkan sebagai tersangka sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup sekalipun tdk tertuang dalam bagian uraian perbuatan terdakwa di dalam surat dakwaan tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus bansos, Juliari didakwa menerima suap hingga Rp 32,4 miliar. Suap diterima dari sejumlah perusahaan yang memenangi proyek bansos COVID-19.
ADVERTISEMENT