ICW Minta KPK Lapor Polisi soal Dugaan Nurhadi Pukul Petugas Rutan

ICW memberikan respons atas insiden dugaan pemukulan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi diduga memukul seorang petugas Rutan KPK.
Terkait masalah ini, ICW mendesak KPK untuk segera membuat laporan polisi.
"Terkait dengan insiden pemukulan terhadap petugas rumah tahanan KPK yang dilakukan oleh Nurhadi, ICW mendesak agar KPK segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (29/1).
ICW menegaskan, tindakan Nurhadi sudah masuk dalam tindak pidana. Selain itu, laporan polisi harus segera dibuat demi menjamin perlindungan kepada pegawai KPK.
"Apa yang dilakukan Nurhadi dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaporan ini penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi pegawai KPK yang sedang bekerja," ucap Kurnia.
"Selain itu, pelaporan tersebut dapat pula dimaknai sebagai pemberian efek jera terhadap yang bersangkutan," tutur dia.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK membenarkan insiden itu. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1.
"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali.
Peristiwa terjadi diduga karena kesalahpahaman saat petugas melakukan sosialisasi rencana renovasi di Rutan KPK. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal kesalahpahaman yang dimaksud.
