ICW Minta Pimpinan KPK Tegur Deputi Penindakan soal Pemeriksaan Antam Novambar

25 Maret 2021 19:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri KP, Edhy Prabowo. Sebelum penyidikan rampung, Sekjen KKP, Antam Novambar, sempat masuk dalam daftar saksi KPK. Namun, rampungnya penyidikan menandakan sudah tidak ada lagi pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, menyatakan sebenarnya pemeriksaan saksi untuk berkas Edhy dkk sudah cukup tanpa perlu keterangan Antam Novambar maupun M. Yusuf selaku Irjen KKP. Meski begitu, Yusuf sudah memenuhi panggilan KPK pada 17 Maret lalu.
Pernyataan Karyoto mengenai tak perlunya Antam diperiksa mendapat kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mempertanyakan dasar argumentasi Karyoto.
"ICW mempertanyakan dasar argumentasi dari pernyataan Deputi Penindakan KPK, Karyoto, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan Sekjen KKP tidak dibutuhkan oleh lembaga anti rasuah itu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/3).
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kurnia menduga pernyataan Karyoto tidak mewakili pihak penyidik KPK. Ia pun mendorong pimpinan KPK untuk menegur Karyoto atas pernyataannya.
"ICW curiga pernyataan Deputi Penindakan itu tidak mewakili sikap para Penyidik KPK, melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," kata Kurnia.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu, ICW mendorong agar Pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja Penyidik KPK," lanjutnya.
Menurut Kurnia, pemeriksaan Antam sangat diperlukan. Sebab Plt jubir KPK, Ali Fikri, menyatakan Edhy diduga memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi. Diketahui, bank garansi diduga merupakan setoran para eksportir benih lobster kepada KKP yang nilainya mencapai Rp 52,3 miliar.
"Dalam konteks ini berarti Antam selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK," tutup Kurnia.
ADVERTISEMENT