ICW Nilai Penyidik KPK Asal Polri yang Peras Wali Kota, AKP SR, Layak Dipidana

ICW menilai penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial layak dipidana. Menurut ICW, KPK harus menindaklanjuti perbuatan penyidik asal Polri, AKP SR, itu.
Penyidik KPK itu diduga meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sekitar Rp 1,5 miliar. Imbalannya, AKP SR menjanjikan bisa menghentikan pengusutan perkara yang menjerat Syahrial.
"Kedeputian Penindakan KPK dan Dewan Pengawas harus segera menindaklanjuti dugaan pemerasan dengan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut atas tindakan Penyidik asal Polri itu," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (21/4).
"Jika kemudian tindakan pemerasan itu terbukti, maka KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara," imbuhnya.
Kurnia mengatakan, bila dugaan pemerasan tersebut benar, maka penyidik asal Polri itu mesti dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya ada dua pasal yang dinilai bisa diterapkan, yakni pemerasan dan menghalangi penyidikan.
"Kombinasi Pasal 12 huruf e tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum. Tentu ketika dua kombinasi pasal itu disematkan kepada pelaku, ICW berharap Penyidik asal Polri yang melakukan kejahatan itu dihukum maksimal seumur hidup," ucapnya.
Masalah di KPK yang Tak Kunjung Usai
ICW menilai KPK saat ini berada pada ambang batas kepercayaan publik. Sebab, ada sejumlah problematika di internal lembaga antirasuah.
Mulai dari pencurian barang bukti emas 1,9 Kg oleh pegawai, gagal menggeledah, sikap yang dinilai enggan meringkus buronan Harun Masiku, hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan, hingga yang paling anyar soal dugaan pemerasan kepada kepala daerah.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berada pada ambang batas kepercayaan publik," kata Kurnia.
"Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga antirasuah itu selalu diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri," sambungnya.
Terkait kasus dugaan pemerasan, ICW mencatat kejadian AKP SR bukan yang pertama. Sebelumnya pernah ada kasus serupa, yakni penyidik KPK asal Polri bernama AKP Suparman juga memeras saksi.
AKP Suparman terbukti memeras seorang saksi dan menerima uang sebesar Rp 413 juta. Akibat perbuatannya, Suparman kemudian diganjar hukuman 8 tahun penjara.
"Sangat disayangkan, lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh dan trigger mechanism bagi penegak hukum lain justru saat ini menjadi sumber permasalahan," kata Kurnia.
Kritik Kebijakan Pimpinan KPK
Atas sejumlah kejadian tersebut, Kurnia menyasar sejumlah aspek yang kemudian dikritisi oleh ICW. Salah satunya terkait penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.
Saat ini, pimpinan KPK Jilid V menerapkan kebijakan baru akan mengumumkan tersangka suatu kasus apabila sudah akan ditahan. Atau, tersangkanya sudah ditangkap oleh penyidik KPK. Hal ini dinilai tak berlandaskan hukum.
"Merujuk pada UU KPK, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi lembaga anti rasuah itu untuk menutup-nutupi nama tersangka saat proses penanganan perkara sudah masuk dalam proses penyidikan," ucap Kurnia.
"Pasal 44 ayat (1) UU KPK sudah jelas menyebutkan bahwa dalam fase penyelidikan KPK sudah mencari bukti permulaan yang cukup. Hal itu menandakan, tatkala perkara sudah naik pada tingkat penyidikan, maka dengan sendirinya sudah ada penetapan tersangka," sambungnya.
Kurnia pun menilai apabila hal ini terus dilakukan, maka KPK telah melanggar pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga. Kebiasaan baru KPK dalam menyidik perkara tanpa penetapan tersangka ini, kata Kurnia, juga semakin diperparah dengan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK.
"Pemerasan yang diduga dilakukan oleh Penyidik KPK tersebut, patut diduga merujuk pada penghentian penyidikan lewat penerbitan SP3 oleh KPK," kata dia.
"Lagi-lagi, kekeliruan dalam kepemimpinan KPK ini akibat buah atas kekeliruan Presiden kala menyeleksi komisioner pada tahun 2019 lalu," pungkasnya.
