ICW Nilai Staf Khusus Pimpinan KPK Pemborosan Anggaran

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai adanya pos staf khusus (stafsus) dalam struktur baru KPK merupakan pemborosan anggaran. Sebab, tugas dari stafsus tersebut dinilai sudah terwakili dengan tugas pokok setiap bidang kerja yang ada di KPK.

"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (19/11).

Staf khusus ini diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) KPK. Stafsus sendiri ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan KPK.

Kurnia menilai, saat ini kebutuhan KPK bukan pada hadirnya stafsus, namun perbaikan di level pimpinan.

"ICW beranggapan bahwa problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staf khusus, melainkan perbaikan di level Pimpinan. Sebab seringkali kebijakan yang dihasilkan oleh Pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dengan rasionalitas yang jelas," kata Kurnia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Foto: Nadia Riso/kumparan

"Jadi, sekali pun ada staf khusus, akan tetap tindakan maupun pernyataan Pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," sambungnya.

ICW juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bertindak dengan memanggil Pimpinan KPK guna memberikan klarifikasi atas keluarnya Perkom 7/2020 tersebut, sebab dinilai melenceng dari penguatan KPK.

kumparan post embed

Sebelumnya, tugas dari stafsus ini diatur dalam pasal 76 Perkom tersebut. Berikut bunyinya:

(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, staf khusus menyelenggarakan fungsi:

a. penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Pimpinan;

b. pemberian bantuan kepada Pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh Pimpinan; dan

c. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, staf khusus didukung oleh Sekretariat Pimpinan.