ICW Pertanyakan Komitmen Firli Bahuri Dkk Akan Hukum Berat Koruptor Bansos

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tuntutan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara dinilai mengecewakan. Mantan Menteri Sosial itu dinilai pantas dituntut lebih dari 11 tahun penjara.

"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/7).

ICW menilai tuntutan KPK tersebut terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, pasal yang digunakan KPK yakni 12 huruf b UU Tipikor memungkinkan Juliari Batubara dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar juga jauh dari memuaskan, karena besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara," papar Kurnia.

kumparan post embed

Komitmen Firli Bahuri dkk dalam menindak pelaku korupsi bansos COVID-19 pun dipertanyakan. Sebab sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengultimatum pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana bansos bakal berhadapan dengan KPK. Ia tak main-main, pelaku bakal dituntut hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

"Kembali saya ingatkan, jangan pernah berpikir, coba-coba, atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

"Kondisi pandemi COVID-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos," lanjutnya.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Namun, ICW menilai hal tersebut hanya sesumbar Firli Bahuri semata.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos COVID-19," kata Kurnia.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

ICW mengingatkan bahwa penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku, termasuk dalam hal ini ialah KPK. Bahkan, KPK dalam UU-nya disebutkan harus mengedepankan asas kepentingan umum.

Hal ini yang kemudian dinilai ICW tak tampak dilakukan KPK dalam menangani kasus bansos.

"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," kata Kurnia.

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

ICW menyebut KPK seharusnya melihat kasus bansos Juliari Batubara secara menyeluruh. Juliari Batubara menarik fee hingga Rp 32,4 miliar dari 109 penyedia bansos melalui anak buahnya.

ICW menilai dalam perkara ini tidak hanya praktik suap yang terjadi, tapi juga diduga korupsi yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Potensi tersebut dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia, yang minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali, sebagai produsen utama program bansos," kata Kurnia.

Hal ini diperkuat dengan dugaan bahwa Juliari Batubara turut mengkoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat. Sementara para penyedia atau vendor yang ditunjuk itu minim pengalaman dalam pengadaan bansos.

"Kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu," ujar Kurnia.

Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos

Menurut Kurnia, hal tersebut menggambarkan adanya kesengajaan dalam menghambat upaya pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi COVID-19. Seharusnya, hal itu menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari.

"Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," ujar dia.

Atas hal tersebut, ICW berharap hakim Pengadilan Tipikor mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Juliari Batubara yaitu, pidana penjara seumur hidup.

"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi COVID-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," pungkas Kurnia.