Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ICW soal Edhy Prabowo Ngaku Tuntutan 5 Tahun Bui Berat: Pantasnya Seumur Hidup
13 Juli 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta hakim menghiraukan tuntutan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo yakni 5 tahun penjara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu justru dinilai pantas mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Edhy dalam sidang pleidoi menyatakan bahwa tuntutan 5 tahun penjara sangatlah berat bagi dirinya. Ia mengaku punya istri salihah dan tiga orang anak, tidak tahu perbuatan anak buahnya yang berujung korupsi, sehingga minta dibebaskan.
Merespons tuntutan jaksa dan pleidoi Edhy tersebut itulah, ICW menilai Edhy pantas dihukum lebih berat. Praktik korupsi yang dilakukan seorang menteri, jumlah perolehan uang, kemudian korupsi di saat pandemi corona menjadi alasannya.
"Bagi ICW, hukuman yang pantas dijatuhi kepada Edhy adalah pidana penjara seumur hidup, kemudian dikenakan uang pengganti yang disertai pidana penjara pengganti selama 10 tahun tatkala tidak melunasi pembayaran, pencabutan hak politik selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Selain itu, kata Kurnia, sejauh ini Edhy barulah dijerat dengan pasal suap. Belum ada penjeratan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya, padahal sejumlah aset Edhy telah diamankan KPK yang diduga dibeli dari uang suap tersebut. Mulai dari vila hingga sepeda.
ADVERTISEMENT
"Untuk KPK sendiri, dorongan ICW agar segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Edhy Prabowo," ucap dia.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Edhy hanya dituntut KPK 5 tahun penjara terkait kasus suap ekspor benih lobster.
Padahal pasal yang dijeratkan adalah Pasal 12 a UU Tipikor. Ancaman pidana dalam pasal itu minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Tuntutan Edhy Prabowo hampir pada batas minimal.
Dalam kasusnya, Edhy tidak sendiri. Ia diduga bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo), menerima suap.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Duit berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Namun melalui nota pembelaan atau pleidoi, Edhy menegaskan tidak pernah menginisiasi penerimaan suap terkait ekspor benih lobster.
"Saya tidak mengetahui tuduhan soal uang suap yang diberikan pelaku usaha kepada salah satu staf saya. Saya juga tidak mengetahui dan tidak terlibat sedikitpun dalam urusan perusahaan kargo bernama Aero Citra Kargo (ACK). Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru," ujar Edhy dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7).
ADVERTISEMENT