ICW soal Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara: Harusnya 20 Tahun

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Namun, ICW menyebut hukuman 9 tahun itu belum dapat menimbulkan efek jera bagi politikus Gerindra itu.

"Bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (11/11).

"Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp 1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun," sambung dia.

Selain hukuman badan, hukuman subsider uang pengganti terhadap Edhy pun diperberat hakim. Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Edhy Prabowo tetap Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Namun bila tidak dibayar, ia dapat dipenjara selama 3 tahun. Sebelumnya, vonis penggantian hukuman penjara bila tak bisa membayar uang pengganti itu hanya 2 tahun.

Hukuman tambahan lainnya kepada Edhy Prabowo tak berubah. Yakni denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Kurnia membeberkan sejumlah alasan mengapa Edhy seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding 9 tahun penjara.

Kurnia Ramadhana, peneliti ICW di diskusi terkait RUU KPK di kantor ICW, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pertama, Edhy melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi COVID-19. Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya.

Selain itu, Kurnia menilai putusan banding ini mengkonfirmasi kekeliruan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Serta menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy. Vonis 5 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara," kata Kurnia.

"Ke depan, jika Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan tersebut. Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ada," pungkas dia.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.

Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.