Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kini Bakal Diungkap ke Publik

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Dalam PP No 70 itu, identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak akhirnya akan diumumkan kepada publik. Hal itu diatur dalam Bab III Pasal 21 mengenai tata cara pengumuman identitas pelaku.
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait hingga media massa.
Sebelum diumumkan kepada publik, Kemenkumham akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Setelah itu, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual dilaksanakan oleh jaksa paling lama tujuh hari kerja setelah pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
Sedangkan dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2, diatur bagaimana tindak lanjut dari pengumuman tersebut.
Berikut bunyinya:
Ayat 2:
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi kejaksaan; dan
c. media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
Ayat 3:
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dalam Pasal 22 disebutkan hal-hal apa saja yang dibuka kepada publik terhadap pelaku kekerasan seksual. Mulai dari nama, foto hingga nomor induk KTP.
Berikut bunyi Pasal 22:
Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. foto terbaru;
c. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d. tempat/tanggal lahir;
e. jenis kelamin; dan
f. alamat/domisili terakhir.
Berikut salinan lengkap dari PP Nomor 70 ini:
