IDI Imbau Publik Waspada Hoaks Info Kesehatan di Tengah Wabah Virus Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukan tabung reaksi dengan label nama virus Corona. Foto: REUTERS / Dado Ruvic
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan tabung reaksi dengan label nama virus Corona. Foto: REUTERS / Dado Ruvic

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks info kesehatan, di tengah maraknya penyebaran virus corona. Masyarakat diminta lebih bijak dalam menyaring informasi, utamanya dari media sosial, agar terhindar dari informasi sesat.

“Masalah hoaks kesehatan dampaknya lebih parah dari hoaks-hoaks yang lain,” ujar anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, Mahesa Paranadipa, saat diskusi dengan tema ‘Belajar dari Corona, si Penyakit Mematikan’ di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2).

Diskusi dengan tema ‘Belajar dari Corona, si Penyakit Mematikan’ di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2). Foto: Darin Atiandina/kumparan

Mahesa mengatakan, menurut penelitian, ada 130 juta atau 49 persen masyarakat Indonesia yang mengakses media sosial selama lebih dari 3 jam setiap harinya. Lewat media sosial ini, masyarakat paling rawan terpapar hoaks.

“Dari data Kominfo sampai November 2019 dari 3991 hoaks, hoaks kesehatan ada sebanyak 401 hoaks, menempati urutan ke 3 urutan hoaks terbanyak,” kata Mahesa.

“Dan 95 persen info kesehatan hoaks beredar di WhatsApp,” imbuh Mahesa.

Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock

Menurut Mahesa, ada banyak motif orang menyebarkan hoaks info kesehatan. Mulai dari menolak semangat medikalisasi hingga kepentingan bisnis.

Mahesa khawatir hoaks info kesehatan dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat, sikap tidak mau lagi berobat, hingga berujung pada kematian. Mahesa pun memberi 5 tips agar masyarakat terhindar dari hoaks info kesehatan.

“Tips kami yaitu hati-hati dengan judul provokatif, cermati alamat situs, kalau situs enggak jelas siapa tapi kalau sumber dari pemerintah bisa diasumsikan valid,” ujar Mahesa.

“Periksa fakta, cek keaslian foto, kita sarankan juga ikut serta grup-grup anti hoaks,” kata Mahesa.

Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock

Mahesa mengingatkan para penyebar hoaks bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kalau bicara sanksi hukum kita punya UU ITE yang sudah direvisi tahun 2016 sanksinya bisa 6 tahun dendanya Rp 1 miliar kalau terbukti menyebarkan hoaks,” ujar Mahesa.

“Bisa juga dikenakan UU KUHP bisa berlapis, dihukum penjara selamanya 2 tahun 8 bulan,” pungkas Mahesa.

kumparan post embed