IDI Laporkan Jerinx ke Polda Bali Terkait Ucapan Kacung WHO
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
IDI menilai pria bernama asli I Gede Ari Astika tersebut menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Dasar laporannya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Jerinx di medsos, di akun Instagramnya," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8).
"Dia ada postingan kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites COVID. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Syamsi.
IDI melaporkan Jerinx 16 Juni 2020 dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
=====
Saksikan video menarik di bawah ini.