Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi akan memanggil IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk mengklarifikasi keanggotaan EF organisasi itu. EF ialah tersangka pelecehan seksual dan pemerasan saat menjalankan rapid test kepada penumpang di Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI dr Nazar mengatakan pihaknya akan kooperatif dengan kepolisian. Jika memang telah dijadwalkan organisasinya pasti akan memenuhi panggilan itu.
"Oh pasti dipenuhi kalau memang iya. Kalau memang sudah ditangani penegak hukum, IDI juga akan melihat benar tidak dia anggota," kata Nazar saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Dikonfirmasi terpisah, Humas IDI Halik Malik menegaskan EF bukan anggotanya. Organisasinya menyerahkan kasus hukum itu ke polisi.
"Oknum yang dimaksud bukan anggota IDI. Ya harapan kami otoritas yang berwenang bisa melakukan penindakan," kata Halik.
Ia berharap kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Karena bisa membuat citra buruk usaha penanggulangan COVID-19 yang sudah dijalankan selama ini.
"Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi karena akan mempersulit atau menambah kerumitan yang ada dalam penanganan pandemi di Indonesia," kata Halik.
ADVERTISEMENT
Polisi mempersangkakan EF dengan Pasal 378 KUHP. Saat ini EF masih buron. Ia diharapkan segera menyerahkan diri.
"Dicek di tempat keluarganya tidak ada. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke polres itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.