Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jika Terbukti Anggota IDI, Izin Praktik Dokter Aborsi Ilegal di Jakpus Dicabut
24 September 2020 20:45 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial DK bersama 9 orang lainnya, ditangkap polisi lantaran terlibat praktik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Di klinik aborsi tersebut, ia bertugas sebagai dokter.
ADVERTISEMENT
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara terkait kasus tersebut. Ketua Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) dr Nazar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait status keanggotaan DK.
Namun, jika dirinya memiliki izin praktik, bisa dipastikan DK adalah anggota IDI.
"Kalau dia punya izin praktik berarti pasti dia anggota IDI kalau ada izin praktiknya," kata Nazar saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).
Ia mengatakan, anggota IDI yang melakukan tindak pidana seperti aborsi ilegal dapat dipecat dari keanggotaan IDI, karena perbuatan itu termasuk kategori pelanggaran berat.
"Sanksi dari IDI pasti kalau itu terbukti salah bisa dicabut izin praktiknya. Bisa hilang (keanggotaan). Bisa enggak boleh jadi anggota lagi," kata Nazar.
Ia juga menegaskan organisasinya tidak akan memberikan bantuan hukum untuk anggota yang melakukan tindak kriminal.
ADVERTISEMENT
"Kalau kriminal kita tidak berikan bantuan hukum," kata Nazar.
DK ditangkap polisi dalam penggerebekan di klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Di klinik itu dia bertindak sebagai dokter yang menggugurkan ribuan janin.
Untuk diketahui, DK merupakan lulusan fakultas kedokteran di sebuah universitas di Sumatera Utara tahun 2017. Ia juga pernah menjadi koas di sebuah rumah sakit selama 2 bulan.
Namun setelah 2 bulan, ia memutuskan untuk berhenti, dan menerima ajakan untuk menjadi dokter di klinik aborsi tersebut karena bayaran yang tinggi.