Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Bedanya dengan Raden Saleh yang kita ungkap bulan lalu memang dia memiliki batas kandungan 6 bulan, nah di sini tidak. Di sini batasnya hanya 14 minggu bahwa janin tersebut masih dalam gumpalan darah” ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
“Makanya gampang dia buang di septic tank,” tambahnya.
Dalam kasus ini ada 10 orang yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir, hingga salah satu pasien.
ADVERTISEMENT
Dalam seharinya klinik tersebut mampu menangani pasien 5 sampai 6 orang setiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah. Keuntungan itu nantinya dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum dokter yang melakukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.