klinikaborsiresmi.com Buang Janin Aborsi ke Septic Tank

24 September 2020 13:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Klinik aborsi online ilegal bernama klinikaborsiresmi.com yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, dibongkar polisi. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku membuang janin hasil aborsi ke dalam septic tank.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, cara kerja klinik berbeda dengan klinik aborsi di Raden Saleh, Jakarta Pusat yang sebelumnya dibongkar polisi. Di klinik ini, batas usia janin yang di aborsi hanya 14 minggu, sehingga gampang untuk dibuang.
“Bedanya dengan Raden Saleh yang kita ungkap bulan lalu memang dia memiliki batas kandungan 6 bulan, nah di sini tidak. Di sini batasnya hanya 14 minggu bahwa janin tersebut masih dalam gumpalan darah” ucap Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).
“Makanya gampang dia buang di septic tank,” tambahnya.
Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini ada 10 orang yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir, hingga salah satu pasien.
ADVERTISEMENT
Dalam seharinya klinik tersebut mampu menangani pasien 5 sampai 6 orang setiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah. Keuntungan itu nantinya dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum dokter yang melakukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.