Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Klinik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 sampai September 2020. Sempat beroperasi dan tutup pada tahun 2002-2004 silam. Dalam aksinya, para tersangka membuat situs di internet untuk mencari pelanggannya. Selain membuat situs, mereka juga mencari pasien melalui media sosial.
“Itu melalui website yang ada. Ada 1 website, website itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan kominfo, juga nanti dengan siber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut. Kemudian di media sosialnya bisa menawarkan aborsi dengan biaya yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9).
Dalam seharinya klinik tersebut mampu menangani pasien 5 sampai 6 orang setiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah. Keuntungan itu nantinya dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum Dokter yang melakukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.
ADVERTISEMENT
“Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar 2 minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta, kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta. Ini yang dia terima,” ujarnya.
Yusri mengatakan, dari pemeriksaan diketahui selama membuka praktik ilegal ini sudah ada puluhan ribu janin yang digugurkan di tempat tersebut.
Selain itu, keuntungan sejak tahun 2017 sampai September 2020 ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
“Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar 10 miliar lebih,” kata dia.
“Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ternyata kasus praktik aborsi ilegal ini bukan-lah yang pertama di Jakarta. Tercatat ada beberapa kasus yang pernah dibongkar polisi
Klinik Aborsi di Paseban, Jakarta Pusat
Sebelumnya, pada Febuari 2020, polisi membongkar praktik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan klinik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 hingga awal 2020. Saat itu ada 3 orang yang ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada saat itu mengatakan, klinik tersebut sudah meraup keuntungan sekitar Rp 5,5 miliar.
“Total 21 bulan, Rp 5,5 miliar,” kata Yusri, Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Klinik itu mematok harga berkisar mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta ke atas. Menurut dia, para tersangka menggunakan media sosial untuk memasarkan klinik ilegal tersebut.
“Promosi tarif ada yang janin 1 bulan, 2 bulan, 1 bulan Rp 1 juta, 2 bulan Rp 2 juta. Registrasi Rp 300 ribu, di atas 4 bulan di atas Rp 4 juta,” kata dia.
Para tersangka menyewa rumah yang dijadikan klinik tersebut seharga Rp 175 juta pertahunnya. Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangkap yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM, yang merupakan seorang bidan dan SI karyawan di klinik tersebut. Para tersangka ditangkap pada Selasa (11/2).
Yusri mengungkapkan rumah yang dijadikan klinik aborsi tersebut berstatus sewa. Para tersangka menyewa rumah yang dijadikan klinik ilegal seharga Rp 175 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan, biasanya janin hasil aborsi dibuang di septic tank yang ada di klinik oleh para tersangka.
“Janin biasa ditemukan di septic tank,” kata Yusri.
Sejak beroperasi tahun 2008, Yusri mengatakan, tercatat sudah ada 1.632 pasien yang datang ke klinik tersebut. Akan tetapi baru sebanyak 903 pasien yang melakukan aborsi.
Ia menyatakan rata-rata pasien yang datang ke klinik yang tidak berizin dan tidak memiliki nama itu merupakan pasangan yang hamil di luar nikah hingga gagal menjalankan program KB.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Klinik Aborsi di Raden Saleh, Jakarta Pusat
Polisi kembali membongkar kasus klinik aborsi yang terletak di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Praktik ilegal ini terbongkar dalam pengembangan kasus pembunuhan WN Taiwan Hsu Ming Hu (52) oleh asisten pribadinya, Sri Sadewa (37).
Dalam penggrebekan itu polisi menyita uang Rp 51 juta lebih. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8) menjelaskan, tarif biaya aborsi di klinik tersebut bervariasi.
Tergantung berapa usia janin dalam kandungan. Para tersangka kemudian membagi uang hasil keuntungan itu.
“Tentang biaya berapaan keuntungan peroleh? Kalau pembagiannya 40 persen jasa medis, 40 persen untuk calo, 20 persen untuk pengelola,” kata Tubagus.
ADVERTISEMENT
Tubagus mengatakan dalam satu bulan klinik aborsi itu diperkirakan meraup untuk sebesar Rp 70 juta rupiah.
“Untuk pembagiannya, karena harganya melakukan eksekusi disesuaikan usianya, ini masih kami lakukan lidik lanjut. Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp 70 juta. Dalam satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran lain,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat polisi mengembangkan kasus pembunuhan WN Taiwan, WN Taiwan Hsu Ming Hu (52) yang dibunuh oleh asisten pribadinya, Sri Sadewa (37).
Sri sakit hati karena dihamili dan diminta menggugurkan janin hasil hubungan gelap mereka. Kemudian Sri pun memilih menggugurkan janin itu di klinik tersebut.
Dalam kasus ini polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Mereka adalah dr. SS, dr. SWS, dr. TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, LH.
ADVERTISEMENT
Para tersangka terancam kurungan penjara 10 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.