news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ijon Proyek di Balik Belanjaan Roy Suryo

17 September 2018 11:32 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lipsus ‘Catutan Roy Suryo’. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lipsus ‘Catutan Roy Suryo’. (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Entong, mantan kepala toko Glodok Elektronik, sudah hafal dengan kebiasaan Roy Suryo berbelanja di tokonya. Ia tak pernah ambil pusing soal pembayaran jika Roy belanja. Roy sudah menjadi pelanggan istimewa. Asal ada barang yang diinginkan, silakan bawa.
ADVERTISEMENT
“Datang barang, mestinya bayar dulu (kalau dibeli), karena kami kan enggak bisa keluar barang tanpa ada pembayaran. Tapi kata kepala toko di Glodok Elektronik, biasa kalau sudah langganan, barang dibawa dulu,” ucap Entong ketika berbincang dengan kumparan, Kamis (14/9).
Kebiasaan Roy berbelanja di toko itu terus berlanjut saat ia menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga. Entong mengaku sering menerima pembayaran belanja dari pegawai Kemenpora, entah dibayar langsung atau transfer via rekening. Beberapa belanjaan ada yang dibawa langsung, ada pula yang dikirimkan ke rumah dinas Menpora di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Namun, kebiasaan Roy berbelanja kala menjadi menteri ternyata memendam masalah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Kemenpora Tahun 2014 mencatat pembelanjaan Roy di toko Entong sebagai bagian dari kecacatan laporan keuangan. Belanjaan di toko Entong menjadi bagian dari 3.226 aset barang milik negara (BMN) berupa peralatan elektronik dan mesin yang nyangkut di tagihan Kemenpora kepada Roy Suryo.
Potret Roy Suryo di toko elektronik. (Foto: Agritama Prasetyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Potret Roy Suryo di toko elektronik. (Foto: Agritama Prasetyanto)
Ada masalah lebih serius lain yang terselip dalam audit BPK tersebut. Belanja dilakukan mendahului kontrak, sedangkan proses penyusunan pengadaan barang dengan mekanisme penunjukan langsung diurus belakangan.
ADVERTISEMENT
Hasil audit yang diperoleh kumparan menyebutkan, pembelian barang oleh Roy dilakukan dengan reimburse yang ditagihkan ke Bagian Perlengkapan Kemenpora. Mereka membuat transaksi seolah-olah pembelian dilakukan lewat penunjukan langsung dengan nilai kontrak yang disesuaikan dengan spesifikasi barang yang dibeli.
Manipulasi pembelanjaan ini juga melibatkan perusahaan rekanan Kemenpora, CV WS. Perusahaan rekanan Kemenpora sejak 2007 itu dipinjam namanya sebagai pelaksana pengadaan barang yang dibeli Roy, dan memberikan dana talangan untuk melunasi pembelian barang.
“Pembayaran ke toko Glodok Elektronik dibayarkan melalui transfer giro dari rekening rekanan ke rekening toko,” tulis audit BPK.
Kronologi pembelian barang oleh Roy Suryo versi BPK (lembar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenpora Tahun 2014). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kronologi pembelian barang oleh Roy Suryo versi BPK (lembar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenpora Tahun 2014). (Foto: Dok. Istimewa)
Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewo Broto, tak menampik isi audit tersebut. Ia membenarkan CV WS menalangi pembayaran atas belanjaan Roy. Namun soal bagaimana manipulasi itu berjalan, Gatot masih belum tahu persis proses di internal Kemenpora. Hanya saja, ujarnya, dahulu ada sistem ijon yang berlaku antara Kemenpora dengan rekanannya.
ADVERTISEMENT
“Tata kelola seperti itu yang ingin saya perbaiki. Karena terus terang, dulu itu ada kebiasaan ijon, artinya bayar duluan. Saya belum jadi sesmen waktu itu. Karena kalau ijon itu cenderung kemudian vested interest (kepentingan pribadi)-nya itu menjadi tinggi. Misalnya lelang, ‘Tolong saya dimenangkan, toh saya sudah banyak membiayai ini,’” kata Gatot.
Gatot sudah menanyakan soal pinjam nama dan ijon tersebut ke berbagai kepala bagian di Kemenpora, dari perlengkapan, keuangan, sampai rumah tangga. Mereka menjawab, hanya berlaku sebagai juru bayar.
Padahal jika merunut kewenangannya, seluk-beluk pengadaan semacam ini seharusnya diketahui oleh Sesmenpora. Karena pengajuan ke atasan mestinya dilakukan oleh bawahan langsung. Jari, lazimnya, pengajuan barang menteri dilakukan oleh Sesmenpora selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
ADVERTISEMENT
“Kalau dalam posisi sebagai KPA, mungkin harus tahu. Karena di sini, sekecil apa pun saya tahu. Kecuali pengadaan yang sifatnya program,” ujar Gatot.
Saat Roy Suryo menjabat sebagai menteri, ada dua masa jabatan Sesmenpora, yakni Yuli Mumpuni Widarso dan Alfitra Salam. Yuli hanya menjabat sebagai Sesmenpora sebentar saat Roy Suryo datang. Jabatan itu kemudian dilanjutkan Alfitra Salam--yang sudah diajak Gatot bertemu, namun tak bisa hadir.
Gatot sendiri merasa, semasa dia belum menjabat sebagai Sesmenpora, kuasa jabatan tersebut atas anggaran amat besar. Hampir semua penganggaran di Kemenpora dikuasai Sesmenpora. Kini, wewenang itu telah dipisah.
Roy Suryo dan Misteri 3.226 Aset Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo dan Misteri 3.226 Aset Negara (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, menganggap kasus barang belanjaan Roy Suryo tidak cukup diselesaikan dengan pengembalian barang. Kasus ini berpotensi merugikan negara karena perencanaan dan pengadaan barang tidak sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam lebih jauh mengatakan, sudah mencium indikasi korupsi atas pengadaan BMN ini. Menurutnya, Roy Suryo dapat diancam dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau sudah menyalahgunakan kewenangan yang terindikasi merugikan negara, itu sudah masuk ke dalam kategori korupsi,” ujar Roy Salam.
Indikasi itu, imbuhnya, tampak dari mekanisme pengadaan barang yang disiasati seolah-olah sudah sesuai dengan mekanisme penunjukan langsung yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang berlaku di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang. (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang. (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Alfitra. Menurut Tigor, mantan Sesmenpora itu mengakui soal keberadaan barang yang ditagih, dan pengadaannya merupakan kesalahan anak buah Alfitra.
ADVERTISEMENT
Tigor justru menuding Gatot sengaja menutup masalah itu agar perkara tak merembet ke Kemenpora sebagai lembaga.
“Alfitra kan sudah diomongi. Ia sendiri mengakui kalau itu kesalahan anak buahnya,” kata Tigor kepada kumparan, Sabtu (15/9).
Juru bicara Roy Suryo, Heru Nugroho. (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Roy Suryo, Heru Nugroho. (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
Sementara Juru Bicara Roy Suryo, Heru Nugroho, membantah kliennya melakukan pembelanjaan sendiri. Dari keterangan yang ia dapat, Roy hanya mengantarkan pegawai Kemenpora ke toko kamera.
Heru berpendapat, audit BPK itu tak masuk akal. Apalagi sampai menyebut menteri berbelanja sendiri untuk keperluan kantornya.
“Saya tahu itu barang bukan barang yang dibeli oleh Pak Roy. Nggaklah. Itu prosesnya adalah proses yang memang belanja seperti biasa--belanja barang. Seperti semuanya. Kalau satu dua barang yang jumlahnya enggak sampai ratusan, ribuan, semua diambil terus di-reimburse ke sana. Ya enggak begitu amat. Satu dua, mungkin,” ujar Heru.
ADVERTISEMENT
Yuli dan Alfitra sendiri menolak menanggapi perkara ini. Alfitra saat ditemui kumparan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan, seluruh persoalan sudah diserahkan satu pintu kepada Gatot.
------------------------
Simak geger Roy Suryo di Liputan Khusus kumparan: Catutan si Roy