Ikut Aturan Pemerintah, Harga Rapid Test Antigen di Bali Kini Rp 99 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi rapid test antigen. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapid test antigen. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemprov Bali telah resmi menurunkan harga rapid test antigen maksimal jadi Rp 99 ribu. Harga turun mulai pada Kamis (2/9) kemarin.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor B.18.445/2991/PELKES/DISKES tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) diteken Ketua Harian Satgas COVID-19 Bali Dewa Made Indra.

"Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RDT-Ag menetapkan tarif pemeriksaan RDT- Ag setinggi-tingginya Rp 99.000," demikian isi surat edaran tersebut dikutip kumparan, Jumat (3/9).

kumparan post embed

Harga maksimal Rp 99 ribu ini berlaku untuk pemeriksaan RDT- Ag secara mandiri. Kepala dinas kesehatan, baik provinsi dan kabupaten/kota di Bali bakal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT- Ag tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga terbaru RDT antigen dari Rp. 250 ribu menjadi Rp 99 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 109 ribu di luar dua pulau tersebut.

''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' kata Diryankes Kemenkes Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual, Rabu (1/9).

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa komponen. Yakni, jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.