Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Wartawan senior Ilham Bintang mengajukan gugatan perdata ganti rugi Rp 100 miliar terhada[ dua korporasi yakni PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank. Gugatan resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Ilham Bintang didampingi tim pengacara Ramadhan Ibrahim Handoko & Partners.
Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank digugat atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian material dan imateril. Perbuatan yang dimaksud yakni diduga menyebabkan rekening Ilham Bintang dibobol beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan pers yang diterima kumparan, disebutkan bahwa Indosat digugat karena dinilai telah melakukan penggantian kartu SIM yang tidak sesuai dengan SOP. Akibatnya, nomor HP Ilham Bintang bisa dipakai orang lain dan bisa mengetahui semua rekening Bank Ilham Bintang.
Sedangkan untuk Commonwealth Bank, digugat karena diduga melakukan transfer uang Ilham Bintang ke 94 rekening. Hal ini diduga mengakibatkan raibnya uang Ilham Bintang dalam rekening dolar Australia sebesar AUS 25.263 atau senilai Rp 16.762.681,88.
ADVERTISEMENT
Selain kerugian material, Ilham Bintang merasa dirugikan secara imateril. Kasus yang menimpanya terjadi saat ia seyogyanya ingin berlibur dengan 14 anggota keluarganya ke Australia. Namun karena kejadian itu, ia mengaku jadi kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilese sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.
Atas dasar itu, melalui tim pengacaranya, Ilham Bintang melakukan gugatan terhadap dua korporasi itu masing-masing Rp 100 miliar.
“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, Tim Pengacara dan Ilham Bintang telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Melainkan harus diseriusi semua pihak agar menimbulkan efek jera bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.
"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyarakat," ujar Andy.
Dapat Dukungan Publik
Upaya Ilham Bintang ini mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI). Ketua Umum LPPKI Azwar Siri menegaskan lembaganya mendukung langkah Ilham Bintang.
"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HP-nya," kata Azwar Siri dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Meski banyak keluhan, Siri mengatakan bahwa setelah pelaku pembobolan dihukum, perusahaan yang menjual jasa komunikasi selular dan jasa keuangan atau bank sama sekali tidak tersentuh hukum.
"Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," ujar Siri.
Siri mengatakan, LPPKI selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," kata Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta, Dody Hasmaddin.
"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian imateril secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan pelat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," pungkas Dody Hasmaddin.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembajakan nomor HP dan pembobolan rekening Ilham sebesar AUD 25.263 dan Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020. Insiden tersebut terjadi saat Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia.
ADVERTISEMENT
Pada saat awal perjalanan, Ilham sempat mengalami gangguan akses dengan HP-nya selama beberapa hari. Belakangan, dia kaget ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabungannya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/transaksi.
Ia kemudian kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Ia kemudian terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia. Setiba di Tanah Air, Ilham melaporkan kasus itu ke polisi.
Polisi kemudian menangkap 9 tersangka dalam kasus Ilham Bintang, 5 di antaranya sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lima terdakwa divonis antara 2 sampai 4 tahun penjara.