Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU Pengganti Arief Budiman

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ilham Saputra. Foto: Fadjar Hadi/kumparan

KPU menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman selaku Ketua KPU. Rapat koordinasi yang digelar hari ini, Jumat (15/1) memiliki agenda untuk memilih Ketua KPU pengganti Arief Budiman.

Rapat diikuti enam orang Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Berdasarkan rilis KPU, rapat dimulai pukul 10.00 WIB s.d. 11.30 WIB di kantor KPU.

Rapat pleno dibuka oleh Sekjen KPU dan selanjutnya dipimpin oleh anggota KPU tertua (Evi Novida Ginting Manik) dan termuda (Ilham Saputra). Hasil rapat pleno tersebut mengangkat Ilham Saputra sebagai Plt Ketua KPU.

"Memilih Plt. Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," tulis rilis KPU yang diterima kumparan.

Ketua KPU, Arief Budiman. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 41 ayat 2, pemilihan Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memang diputuskan melalui rapat pleno tertutup.

Lebih lanjut, pleno tersebut juga memutuskan, Ilham Saputra selaku Plt Ketua KPU bakal menindaklanjuti putusan DKPP dengan menerbitkan Keputusan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman/ Keputusan ini bakal diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

"Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup rilis KPU.

kumparan post embed

Diketahui, DKPP memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua KPU karena dianggap melanggar etika. Pelanggaran etika terjadi karena Arief mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif sebagai komisioner, mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.